InBewara – Polisi tidur/tanggul merupakan alat pembatas kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Di perumahan-perumahan banyak sekali dijumpai polisi tidur dengan bentuk yang tidak sesuai aturan, sehinga sangat menggangu pengendara bahkan ada yang membahayakan karena tinggi yang tidak sesuai atau warna yang tidak terlihat. Oleh karena itu keberadaan polisi tidur sebaiknya disesuaikan dengan aturannya agar bisa aman dan nyaman bagi pengendara.
Alat pembatas kecepatan meliputi :
a. Speed bumb
b. Speed hump, dan
c. Speed table
SPEED BUMP
Berbentuk penampang melintang, dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam, dengan spesifikasi :
– Tinggi maksimal : 12 cm
– Lebar bagian atas maksimal : 15 cm
– Kelandaian maksimal 15%
Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm, sedangkan warna hitam berukuran 30 cm, dengan sudut kemiring pewarnaan ke kanan sebesar 40-45 derajad.
SPEED HUMP
Berbentuk penampang melintang, dipasang pada jalan loal dan jalan lingkung dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam, dengan spesifikasi :
– Tinggi maksimal : 5-9 cm
– Lebar total 35-39 cm
– Kelandaian maksimal : 50%
Kombinasi warna kuning atau putih dengan warna hitam berukuran antara 25-50 cm.
SPEED TABLE
Berbentuk pnampang melintang, dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyebrangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam, dengan spesifikasi :
– Tinggi maksimal : 8-9 cm
– Lebar bagian atas maksimal : 660 cm
– Kelandaian maksimal : 15%
Kombinasi warna kuning ata putih berukuran 20 cm sedangkan warna hitam berukuran 30 cm. (sumber : klinik hukum)
Dengan mengikuti aturan tersebut polisi tidur yang ada di perumahan akan sesuai dengan fungsinya tanpa mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
*(IB001)