Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa menegaskan, mereka yang berkerja di instansi pemerintah tetapi non PNS berhak menerima atau mendapat gaji ke-14.
IB, Bandung – Menurutnya ASN atau PNS yang mendapat gaji ke-14 itu ada syarat dan ketentuannya. “Misalnya sudah bekerja lama sebagai pegawai non PNS lebih dari 10 tahun dan persyaratan lainnya,” jelas Iwa dikutip dari laman resmi pemprov Jabar.
Menurut Iwa yang berhak menerima itu pegawai non PNS di Pemprov Jabar, termasuk di OPD serta institusi pendidikan, seperti guru non PNS di SMA/SMK.
“Semua dapat gaji ke-14 di lingkungan Pemprov Jabar, termsauk para guru dan tenaga pendidikan di SMA/SMK yang baru masuk kewenangannya di bawah Provinsi,” ujarnya.
Iwa menjelaskan, dalam APBD Jabar 2017 untuk pembayaran gaji ke-14 sudah dianggarkan kurang lebih Rp 108 Milyar. “Jumlah gaji ke-14 yang diterima per orang sebesar satu kali gaji yang dierima PNS dan non PNS setiap bulannya,” pungkasnya.(IB-035)