Sistem Zonasi, Hak Pemerataan Pendidikan

Foto: Liputan6.com

IB, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan sistem zonasi yang diterapkan Kemdikbud dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah, bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.

“Pelaksanaan PPDB di lapangan memang masih banyak masalah, masih ada perbedaan pemahaman pihak sekolah. Ini semua akan kita evaluasi dan akan diperbaiki pada tahun depan,” katanya dalam acara Temu Redaktur Media Massa di Kantor Kemdikbud di Jakarta.

Seperti yang dilansir dari ANTARA, Mendikbud mengatakan bahwa penerapan sistem zonasi itu harus dilihat sebagai upaya pemerataan memperoleh hak pendidikan yang wajar, sesuai dengan tema kerja tahun 2017 yang dicanangkan Kemdikbud yakni “Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas”.

Sistem penerimaan pada tahun 2017 ini tidak lagi berdasarkan capaian prestasi akademik, tetapi berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah (zonasi). Siswa yang berada di zona sekolah tersebut harus diterima, tidak boleh ditolak.

Menurutnya, kalau ada sekolah favorit di suatu zona, maka itu menjadi hak dari siswa yang berdomisili di zona sekolah tersebut.

“Kedepan kita tidak ingin ada lagi kastanisasi sekolah, kita tidak ingin ada sekolah favorit dan tidak favorit. Anak-anak pandai dan kaya kumpul di sekolah favorit, anak-anak miskin dan biasa-biasa saja kumpul di sekolah pinggiran,” pungkasnya.(IB-035)