IB, Soreang – Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (TNT) pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018, hal tersebut berdasarkan pada surat edaran dari Mendagri no. 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017.
Hal tersebut dibahas dalam acara Sosialisasi Payroll Service Bank BJB dengan peserta PNS yang bertugas di UPT Dinas Pendidikan dan UPT Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Bandung di Bale Sawala Soreang, Selasa (15/8/2017).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir. H. Sofian Nataprawira, MP., dalam sambutannya mengatakan perubahan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan menuntut Pemkab Bandung untuk adaptif dan mengambil langkah-langkah penyesuaian dan memberikan pemahaman keuangan kepada seluruh aparatur terutama yang menduduki jabatan bendahara.
“Pemkab Bandung terus berkoordinasi dengan Bank BJB dalam rangka persiapan implementasi TNT ini, tujuannya yang paling utama untuk menghindari praktek korupsi,” ujar Sekda.
Perangkat Daerah Kabupaten Bandung sebagian besar memang sudah menggunakan administrasi penggajian melalui TNT bekerjasama dengan Bank BJB. Akan tetapi untuk UPT Pendidikan dan Yankes masih menggunakan administrasi penggajian secara tunai.
“Percepatan implementasi TNT ini untuk menghindari korupsi, dan juga bendahara yang bertugas tidak beresiko dalam segi keamanan pada saat pengambilan di bank,” kata Sofian. (IB-035)