IB, Soreang – Guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung, pemerintah gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penyelesaian kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS, yang digelar di Hotel D’Riam Riverside, Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, selasa (22/08/2017).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Erick Juriara Ekananta mengatakan diberikannya bimtek ini berdasarkan hasil evaluasi di lapangan dan diberikan kepada 65 PNS dari pendidik dan struktural yang mengelola kepegawaian.
“Tentu saja dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran disiplin, Kasubag Umpeg harus lebih paham lebih dulu,” terangnya.
Menurut Erick terjadinya kasus pelanggaran PNS dikarenakan kurangnya pengetahuan atau informasi regulasi, selain masalah mentalitas PNS. Melalui Bimtek tersebut, pihaknya akan terus berupaya melakukan pembinaan, sosialisasi, evaluasi, bahkan mengenai hukuman pelanggaran dengan keterlibatan Inspektorat.
“Sebagian besar PNS yang melanggar karena kurang paham. Dari segi regulasi, implementasi dan sebagian karena tidak mau menempuh prosedur administrasi,” ucapnya.
Erick melanjutkan, pada intinya dengan di adakannya kegiatan bimtek tersebut, para pejabat mengetahui tata cara penanganan kasus bagi pelanggaran disiplin PNS.
“Jangan sampai ada pembiaran yg dilakukan oleh atasan langsungnya, karena ketika terjadi pelanggaran disiplin oleh bawahannya dan dibiarkan, maka atasannya dijatuhi hukuman yg sama,” tegas Erick.
Erick menandaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, pada pasal 7 dijelaskan mengenai hukuman untuk PNS yang melanggar, yakni mulai dari hukuman ringan hingga berat.
“Dari bimtek yang kita lakukan, PNS harus paham regulasi dan implementasi. Sesuai PP 53 tahun 2010 pasal 7 dan 8, terdapat hukuman ringan, sedang dan berat bagi PNS yang melanggar. Mulai dari teguran lisan, penundaan dan penurunan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan tidak hormat,” ujarnya.
Bimtek yang diikuti 65 orang peserta ini terdiri dari 31 orang Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan, 31 Unit Pelayanan Teknis (UPT) TK, SD dan Non Formal serta 3 orang UPT SMP. “Bimtek ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Inspektorat selaku narasumber,” pungkasnya. (Ayie_035)