Kajati Jabar: Penggunaan Dana Desa Harus Proporsional

foto: sinarkeadilan.com

IB, Soreang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, H. Setia Untung Arimuliadi mengatakan keseluruhan dana desa untuk Kabupaten Bandung berjumlah total Rp. 249 miliar, sedangkan sebelumnya berada di bawah Rp. 100 miliar.

“Tentunya penggunaannya harus proporsional dan sesuai dengan peruntukan, banyak persoalan yang harus diantisipasi, jangan sampai para perangkat desa berhadapan dengan masalah hukum,” katanya pada acara kegiatan Sosialisasi Dana Desa serta Fungsi dan Peran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kamis (24/8/2017).

Kajati menjelaskan bahwa di Kabupaten Bandung sampai sejauh ini tidak ada satupun kepala desa terjerat hukum dalam penggunaan dana desa. Namun ia menegaskan jika ditemukan penyimpangan maka penegakkan hukum yang represif pasti dilakukan.

“Kita harapkan ke depan semua desa di wilayah Kabupaten Bandung bisa bangkit, mengedepankan kepentingan untuk perbaikan kehidupan masyarakat,” ujarnya.*** (Ayie Sundana)