Atasi Lahan Kritis dengan Alih Komoditas dan Profesi

Pemkab Bandung
foto: Humas Pemkab Bandung

IB, Soreang – ADM Perhutani KPH Bandung Selatan Wijanarko Susilo, M.M., menyebutkan masih banyak penduduk desa di pinggiran hutan yang menanam sayuran di kawasan hutan lindung.

“Undang-undang secara tegas melarang keras menanami tanaman sayuran di kawasan hutan lindung, karena tanaman sayuran memiliki perakaran yang dangkal, dan pengolahan tanaman sayuran sangat intensif, setiap selesai diolah pasti akarnya pun bersih tidak tertinggal, sehingga pada saat hujan deras akan terjadi sedimentasi tanah yang bisa menyebabkan pendangkalan sungai,” jelas Wijanarko.

Untuk mengatasi ini, katanya, pihak Perhutani sudah melakukan tiga pendekatan dalam menangani permasalahan garapan-garapan petani di kawasan hutan lindung.

“Kami sudah melakukan 3 pendekatan yaitu pendekatan kesejahteraan, sosial dan hukum,” kata Wijanarko.

Pendekatan kesejahteraan, jelasnya, dilakukan dengan cara alih komoditas, alih profesi dan alih lokasi. Pendekatan sosial dilakukan dengan penyuluhan di desa-desa terkait tanaman apa yang dilarang dan diperbolehkan di hutan lindung. Sedangkan pendekatan hukum merupakan upaya terakhir mengatasi permasalahan perambahan lahan hutan lindung.

“Tentunya Perhutani tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergitas dengan semua stake holder agar masalah lahan kritis ini segera teratasi,” katanya.

Sementara Danrem 062, Kolonel Infantri Joko Soesilo, S.Ip. menyebutkan kegiatan khusus penghijauan ini juga telah dilakukan di wilayah Garut, Tasikmalaya dan Ciamis. Sedangkan untuk wilayah Sumedang dilakukan disela-sela kegiatan latihan rutin TNI.

“Kegiatan penghijauan ini tentunya tidak hanya di Kecamatan Pasirjambu saja, kami juga akan melaksanakannya di seluruh wilayah, dan kami mengharapkan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat agar tetap memelihara dan menjaga lingkungan,” kata Joko Soesilo. (AS_035)