Pembekuan dan Pencabutan Izin Usaha Bagi Industri yang Membuang Limbah ke Sungai

foto: humas Pemkab Bandung

IB, Soreang – Kepala Seksi Penaatan Hukum Lingkungan DLH Robi Dewantara mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran terkait persoalan pencemaran atau pembuangan limbah ke sungai Cisangkuy.

“Untuk area Cisangkuy, kita sudah lakukan patroli dan sidak ke sungai dan sumber air limbah. Sebaguan hasilnya sudah ada dan kami layangkan juga beberapa peringatan dan rekomendasi penggentian kegiatan usaha,” ucap Robi, Jumat (22/9/2017).

Menurutnya, beberapa yang sudah ditindaklanjuti, dengan melayangkan 12 paksaan pemerintah, 7 teguran tertulis, 126 peringata dan tahun 2017 telah menutup 31 titik bypass.

Tindakan teknis yang lebih konkrit tahun 2017,  yakni di Cluster cisangkuy, dari 30 perusahaan sudah dilakukan sebanyak 6 titik bypass ditutup, 3 paksaan pemerintah, 2 teguran, 1 surat penghentian kegiatan dan 12 peringatan.

“Sementara untuk air sungai yang tercemar, kita sudah terbitkan surat kepada pelaku industri untuk recycle dan mengurangi debit air limbah ke sungai. Selain dari industri, sampah domestik yg dihasilkan masyarakat juga, kita buatkan program untuk meminimalisir sampah dan limbah domestik ke sungai,” paparnya.

Pada pelaksanaan teguran, Robi mengaku sudah tercatat 1 perusahaan untuk dilakukan penutupan, dan 6 perusahaan sedang menunggu uji dianalisa mutu baku air limbah. “Jika hasilnya sudah keluar, kita akan langsung mengambil langkah teknis, apalagi sejak 2012 lalu Sungai Cisangkuy menjadi zona yang kita prioritaskan,” ungkap Robi.

“DLH akan berkoordinasi dengan pihak Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terkait kasus Cisangkuy, dan mendorong bersama agar pemanfaatan air lebih bijak untuk menaikan daya dukung, khusunya di wilayah Kecamatan Banjaran, Pameumpeuk dan Baleendah,” ujarnya.

Robi menyarankan agar perusahaan memperhatikan teguran administatif yang dilayangkan DLH, karena surat teguran tertulis, surat edaran mengenai peringatan pemantauan air limbah dan surat paksaan pemerintah sudah kami layangkan.

“Sebelum pidana, kami akan membuat rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin usaha dengan koordinasi bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” pungkasnya. (AS_35)