IB, Soreang – Persoalan pencemaran lingkungan khususnya limbah yang dibuang ke sungai oleh para pelaku usaha industri kini makin merajalela. Tanpa menghiraukan aturan dan teguran para pengusaha industri malah menyiasati dengan membuat “saluran siluman” ke sungai.
Penerapan sanksi tegas bagi perusahaan pembuang limbah akan segera dilakukan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melayangkan surat peringatan, pada 126 perusahaan yang menghasilkan limbah.
Dia menegaskan, jika ada perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran tersebut, maka akan terancam sanksi yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah melakukan beberapa langkah penanganan. Namun jika masih ada perusahaan yang tidak serius menanggapinya, maka sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 100 akan kena pidana penjara 3 tahun dan denda 3 miliar,” tegas Asep saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2017).
Asep menjelaskan, dalam UU 32 tahun 2009 dikatakan, bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau baku mutu gangguan, akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
“Maka saya pastikan, untuk perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran administratif yang kami layangkan seperti surat peringatan dan surat paksaan pemerintah sebelumnya, akan ada tindakan lebih tinggi seperti pidana penjara dan denda,” ujarnya.
Sesuai arahan Bupati Bandung, semua pelaku usaha sudah diberikan hak nya untuk berusaha secara sah dikabupaten Bandung. Sehingga selanjutnya, harus tumbuh kesadaran dan integritas yang kuat dari perusahaan, untuk memenuhi kewajiban khususnya dalam pengelolaan limbah.
“Sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen lingkungan dan perijinan usahanya, sehingga memberikan kontribusi yang konkret untuk mencegah kerusakan lingkungan termasuk tentunya sungai citarum dan Cisangkuy,” pungkasnya. (AS_35)