IB, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK menghasilkan empat kesimpulan, salah satunya meminta penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
“Kami minta KPK melaksanakan kewenangan yang luar biasa seperti penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman usai RDP dengan KPK di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa malam (26/9/2017).
Dilansir dari ANTARA, Benny menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsioanlitas, dan juga asas penegakan hukum.
Komisi III juga meminta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan institusi itu seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas untuk menggunakan kewenangan yang luar biasa yaitu penyadapan dan OTT.
“Kami juga minta agar DPR sesegera mungkin mengambil inisiatif menyusun UU tentang Penyadapan sebagai tindak lanjut dari perintah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Perintah MK menurut Benny sangat penting karena kewenangan penyadapan yang saat ini diserahkan kepada instiusi penegak hukum, agar diatur dalam undang-undang khusus tentang tata cara melakukan penyadapan.
“Penyadapan ini berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi di setiap manusia,” ucapnya.
Dia menjelaskan, kesimpulan kedua RDP itu adalah Komisi III DPR meminta KPK melaksanakan kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Benny menilai tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan.
“Oleh karena itu kami meminta KPK mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan institusi-institusi penegak hukum lainnya dalam agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Kesimpulan ketiga, Komisi III meyakini terdapat permasalahan berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Karena itu menurut dia, Komisi III DPR meminta Pimpinan KPK segera memperbaiki tata kelola pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Pimpinan KPK diminta segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara,” katanya.
Benny menjelaskan kesimpulan keempat, Komisi III minta KPK jangan terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka sehingga harus cepat demi kepastian hukum, menghargai hak asasi dan juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai ada seorang tersangka ditetapkan lebih dari satu tahun sehingga pihaknya meminta supaya sesegera mungkin seseorang yang ditetapkan tersangka langsung, dan tidak lama kasusnya dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (IB_035)