Revisi UU Dana Desa untuk Pemerataan Hasil Pembangunan

foto: Liputan6.com

InBewara, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan berharap jika ada revisi Undang-Undang (UU) Dana Desa, keterlibatan Ketua RT dan RW harus menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Taufik sangat menyayangkan kesejahteraan Ketua RT dan RW yang kurang diperhatikan di tengah kucuran dana desa yang mencapai satu miliar rupiah.

“Saya sangat prihatin, pada saat reses, masih ada Ketua RT dan RW yang mendapatkan intensif hanya Rp.300 ribu per tahun, artinya Rp.25 ribu perbulan, bayangkan saja. Belum lagi dana intensif itu juga dikenakan pajak,” ujar Taufik seperti dilansir dari laman resmi DPR-RI.

Menurutnya, Ketua RT dan RW seharusnya masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk itu, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Keuangan meminta agar tunjangan dan intensif Ketua RT dan RW dibebaskan dari pajak.

“Intensif yang sangat kecil itu membuat Ketua RT atau RW melakukan pekerjaan lain seperti tukang parkir, tukang becak dan lain-lain. Ini kan sangat memprihatinkan. Karena kita tahu Indonesia itu, tanpa Ketua RT dan RW tidak akan jalan,” tegasnya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, revisi UU Dana Desa merupakan langkah efektif bagi pemerintah untuk pemerataan hasil pembangunan. “Pemerintah dalam hal ini DPR sangat setuju apabila alokasi dana desa difokuskan pada sektor padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan bahwa padat karya yang merupakan proyek infrastruktur ini akan dikerjakan secara swakelola. Pekerja proyek diserap dari warga setempat. Dengan demikian dana desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja.

“Tujuan UU Desa itu bagaimana pemerintah bisa memeratakan hasil pembangunan pada masyarakat, aspek keadilan, keberpihakan kepada masyarakat itu yang diinginkan pemerintah, tinggal bagaimana mengimplementasikanya,” pungkasnya. (AS_35)