Enggartiasto Lukita; Produsen Harus Bertanggung Jawab

foto: Humas Jabar

InBewara, Bandung – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan Harkonas 2019 menjadi wujud nyata pelaksanaan strategi nasional perlindungan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017.

Harkornas digelar Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan tema “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya”.

“Memeriahkan Harkonas 2019 telah dilaksanakan serangkaian kegiatan seperti dibukanya klinik pengaduan konsumen yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung seputar permasalahan yang dihadapi konsumen ketika berbelanja. Konsumen dapat menyampaikan keluhan terhadap produk dan jasa yang dipakainya,” tutur Veri.

Klinik Pengaduan Konsumen dimulai sejak 16 Maret 2019. Diantaranya ada di Transmart Trans Studio Bandung (TSM), Transmart Buah Batu, Transmart Cimahi, Transmart Cipadung, Transmart Cimahi, Carefour Kiaracondong, Carefour PVJ, Griya Grand Cinunuk, Griya Sumber Sari, Yogya Kepatihan dan Giant Suci.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita beharap Harkonas 2019 dapat juga mendidik produsen agar bertanggung jawab.

“Tidak hanya kualitas barang atau layanan, tapi juga pada takaran. Mungkin ibu- ibu di pasar suka bertanya pada hati, apalah timbangan daging, cabai, bawang ayam sudah sesuai. Disinilah peran kita sebagai pemerintah, memperkuat konsumen, guna memperbaiki kualitas produk yang berkelanjutan,” katanya.

Mendag menyebut, sejumlah target perlindungan konsumen saat ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi konsumen yang berdaya. Serta sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga universitas, bahwa mereka dilindungi hukum untuk mendapat produk yang berkualitas.

“Untuk semua keluhan kami siap memberi pelayanan konsumen Indonesia 24 jam 7 hari 365 hari,” ujarnya.

Konsumen bisa menghubungi pusat pengaduan telepon (call center) bernomor 153, e-mail Perlindungan.konsumen@kemendag.go.id atau hotline: 021-3441839.

“Kita harus terus melaksanakan perlindungan konsumen untuk pemenuhan pengukuran yang tepat hingga memastikan tertib niaga. Di samping menumbuhkan kecerdasan, dan kejujuran atas prodak yang dibeli, juga menghadirkan konsumen yang mencintai produk- produk dalam negeri dan hasil karya anak bangsa,” pungkasnya. (IB-35)