InBewara, Bandung – Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan bagi para pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.
Sebagai salah satu bentuk perwujudan Bank Wakaf Mikro, pemerintah provinsi Jawa Barat meresmikan Bank Wakaf Mikro Berkah Umat Ciganitri di Ponpes Persis 84 Jl. Ciganitri Kabupaten Bandung, Sabtu (6/4/2019).
Peresmian ini dihadiri secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Anggota Komisi XI DPR RI, Anggota Komisi III DPRD Jabar, Ketum Pimpinan Persis dan Pimpinan Ponpes Persis 84 Ciganitri.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beberapa waktu lalu pernah mengatakan, hingga November 2018 lalu, sudah ada 38 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia serta telah menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 orang nasabah, dengan total pembiayaan sebesar Rp9,72 miliar.
Program Bank Wakaf Mikro yang diluncurkan sejak Oktober 2017 ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat dalam penyediaan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan wirausaha dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.
Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK. (IB-35)