Heri Suherman; Keterangan Domisili Hanya Berhak Dikeluarkan oleh Disdukcapil

InBewara, Bandung – Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabar, Heri Suherman, menjelaskan bahwa timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil CPDB dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan Rukun Warga setempat.

“Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul,” ucapnya.

Heri Suherman menegaskan, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Disdukcapil. Sedangkan, RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap kartu keluarga (KK) apabila diperlukan.

Menurut Heri Suherman, terkait KK dapat dicetak dalam waktu singkat. Jika pun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun, maka memerlukan surat pernyataan dari RW. KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data.

“Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala,” pungkasnya. (Ib-035).