InBewara, Bandung – Kasus tindak pidana perdagangan anak, dengan modus, mennjanjikan anak dibawah umur untuk dipekerjakan di restoran di Pulau Bangka Belitung, namun sesampainya di sana mereka dijadikan Pekerja Seks Komesrsial (PSK), telah berhasil diungkap oleh Satuan Reskirm Polresta Bandung
Kasat Reskrim AKP Agta Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P mengatakan, pelaku berjumlah tujuh orang, namun baru 5 orang yang sudah ditangkap. Dengan inisial, RS sebagai pengelola cafe, FT yang memilih pakaian untuk di jadikan PSK, RN yang mencarikan dan menawarkan pekerjaan, DN membantu membuat surat domisili, dan HM yang membawa korban ke Pangkal pinang dan di pekerjaan sebagai PSK.
Agta mengatakan bahwa tersangka yang sampai saat ini masih DPO, berinisial HM tugasnya menjemput korban di rumah dan membujuk korban. “Mengamankan 5 dari 7 tersangka, modusnya membawa anak di bawah umur dari Kabupaten Bandung, dengan alasan untuk bekerja di Pulau Bangka Belitung, namun sampai disana mereka di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial,” jelasnya.
Korban adalah warga Kampung Rancalongan Rt 01 Rw 11 Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung. Keduanya berusia sekitar 16 tahun, dengan inisial PS danYY. Selanjutnya menurut Kasat Reskrim, saat di jemput, para korban bukan bekerja seperti yang dijanjikan, namun dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, yang awalnya di janjikan akan bekerja di restoran.
Perdagangan anak yang diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Bandung ini, selain berhasil ditangkapnya para tersangka, juga telah diamankan barang bukti, satu buah kaos berwarna merah, celana jeans pendek berwarna biru, baju dan rok pendek berwarna kuing, satu buah baju mini dress berwarna merah, dan satu mini dress berwarna hitam.
Akibat perbuatannya para pelaku di ancam dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 sanksi pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Pasal 761 pasal 88 sanksi pidana maks 10 tahun. (nk/AS35)