Sanksi Bagi yang Melanggar PSBB

peraturan psbb

Inbewara, Kota Bogor – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau secara langsung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan di Kota Bogor, Rabu (15/4/20).

Pelaksanaan pada hari pertama PSBB di Kota Bogor menurut Kang Emil berjalan dengan baik. Hal itu terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor via pintu Tol Jagorawi.

“Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50%. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini,” katanya.

Menurutnya kepolisian sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan. Bagi warga yang melanggar akan mendapat surat teguran.

“Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di 8 (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti (bidang) logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang,” ucapnya.

Dilansir dari laman resmi pemprov Jabar, dengan diberlakukannya PSBB, maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik. “Ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan. Ada kurungan badan, ada tipiring (tindak pidana ringan), denda, tapi itu di akhir. Di awal-awal kita beri surat teguran,” pungkasnya. *(Ib-35)