Inbewara, Bandung – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mengatakan bahwa diJawa Barat akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.
“Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100-150 ribu atau kerja sosial,” kata Ridwan Kamil, kepada wartawan di Makodam III/Siliwangi, Senin (13/07/20).
Menurutnya, keputusan hukuman denda bagi pelanggar tersebut dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.
“Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda,” ucapnya.
Gubernur menyatakan, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Senin (27/07/20) mendatang karena saat ini pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jawa Barat mengalami peningkatan menjadi 1,73. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat) hingga pukul 15:41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif dan 186 meninggal dunia.
Sedangkan jumlah pasien sembuh Covid-19 yakni 1.877 dan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 11.229, selesai pengawasan 10.236 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 993 orang. Untuk ODP sebanyak 56.074 orang, selesai pemantauan 54.331 orang, dan masih dalam pemantauan 1.743 orang.
“Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker,” pungkasnya.***