Islah PTMSI Kota Cimahi Segera Selesai

Inbewara, Cimahi – Pembahasan kelanjutan organisasi Perkumpulan Tenis Meja Seluruh Indonesia ( PTMSI ) Kota Cimahi dan upaya pelaksanaan islah PTMSI dengan Forum Komunikasi Perkumpulan Tenis Meja (FKPTM) di mediasi serta ditindak lanjuti dengan silaturahmi dan klarifikasi.

Kegiatan tersebut berlangsung antara KONI Kota Cimahi dengan FKPTM berlangsung di kantor KONI di Jln. Sisingamangaraja, Cimahi, (14/8/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan merujuk berdasarkan surat undangan KONI Kota Cimahi nomor 064/KONI- CMH/VIII/2020 , Rabu (12/8/2020).

Sekretaris FKPTM Kota Cimahi, Yudi Setiawan menyampaikan beberapa permasalahan yang merujuk kepada kelancaran agar organisasi cabang olahraga tenis meja ini bisa mengerucut dan ada solusi yang bisa diselesaikan.

Yudi menginformasikan bahwa ” sebelum dilaksanakan PORDA Bogor banyak pengurus yang menyatakan mengundurkan diri karena ketidak sepahaman dengan ketua PTMSI, sebagai bentuk kekecewaannya para atlet melakukan tidak percaya terhadap kegiatan yang dilaksanakan PTMSI kota Cimahi usai PORDA Bogor sampai dengan sekarang”, ujar Yudi.

Dia juga menyampaikan “selama ini Ketua Umum tidak pernah memberikan informasi atau arahan terhadap anggota pengurus atau Klub di lingkungan PTMSI Kota Cimahi kemudian ketua tidak melakukan kegiatan yang berarti untuk pembinaan atlet dan prestasi tenis meja kota Cimahi, selain itu pemilihan ketua umum periode 2018-2022 tidak dihadiri klub anggota PTMSI”, tuturnya.

Alhamdulillah “kehadiran FKPTM di kantor KONI Cimahi adalah adanya maksud yang baik menginginkan pergantian ketua umum PTMSI Kota Cimahi, pertemuan yang diharapkan FKPTM bahwa KONI Kota Cimahi bisa menyelesaikan kepengurusan PTMSI Cimahi”, Ujar Yudi.

Sementara Ketua KONI Cimahi, Aris Permono berharap bahwa ” islah antara PTMSI dan FKPTM sesuai dengan hasil pertemuan KONI Cimahi dengan PTMSI Jawa Barat beberapa waktu yang lalu, kemudian segera melakukan islah upaya legalisasi keanggotaan klub yang ada di PTMSI Cimahi. Faktor atlet dan prestasi haruslah lebih di utamakan dari pada konflik ego pengurus PTMSI agar BK dan PORDA bisa di ikuti oleh cabor”. Tutur Aris.

Ditambahkan bahwa ” Pengurus yang tercantum dalam SK pengurus PTMSI kota Cimahi masa bakti 2018 -2022 adalah legal sebelum keluarnya SK perubahan kepengurusan yang baru dari PTMSI Jawa Barat, selain itu pemecatan yang dilakukan sepihak ketua PTMSI Kota Cimahi terhadap anggota pengurusnya dinyatakan ilegal sebab tidak mengikuti aturan yang berlaku di KONI Kota Cimahi, kemudian sampai 28 Agustus 2020 tidak terjadi islah atau tidak ada keharmonisan dalam tubuh PTMSI kota Cimahi maka KONI Kota Cimahi mengambil alih kepengurusan demi menyelamatkan atlet dan prestasi untuk BK dan PORDA”. Ujar Aris saat menerima sekum FKPTM se Kota Cimahi. *(DIN)