Cimahi, InBewara – KONI Kota Cimahi melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hukum KONI Kota Cimahi 2022 tentang Pencegahan tindak Pidana Korupsi yang bersumber dari dana Hibah Pemerintah Daerah di kantor Kejari , Jln Sangkuriang No 103 Cimahi. Kamis (23/6/2022).
Penanggung jawab kegiatan Sosialisasi Hukum KONI kota Cimahi 2022, H.Achmad Gunawan mengatakan bahwa “Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah yang dibuat grand designnya melalui Dinas Budaya Pariwisata dan olahraga (Disbudparpora) kota Cimahi kemudian dilaksanakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Cimahi diperuntukkan kepada atlet berprestasi seluruh cabor dibawah naungan KONI”.
Hal ini sangat perlu kita pahami bersama bahwa dana hibah yang diterima KONI Kota Cimahi dan kemudian dialokasikan untuk cabor yang berada dibawah naungan KONI kota Cimahi tidak akan lepas dari pertanggung jawaban keuangan .
Pihaknya harus berhati-hati dan jangan sampai terjebak dalam penyalahgunaan keuangan yang nantinya akan terjerumus dalam Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh karena itu perlu adanya kerjasama dalam organisasi dan saling mengingatkan, semua yang berkaitan baik hukum, organisasi atau dari segi aspek lainnya memberikan contoh tentang kerjasama dan perdamaian” tegas Achmad selaku Wakil Ketua IV KONI Cimahi mewakili Ketua KONI Kota Cimahi, Aris Permono sekaligus membuka Sosialisasi hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pembicara lain dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cimahi Febi Gumilang mengatakan bahwa, ” Salah satu bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dimana , ini menjadi prioritas penanganan Pemerintah adalah Korupsi, yaitu suatu perbuatan untuk mendapatkan keuntungan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”.
Pihaknya mencantumkan sepuluh sektor Area rawan Korupsi diantaranya, sektor pengadaan barang dan jasa, sektor keuangan dan perbankkan, sektor perpajakan, sektor minyak dan gas, sektot BUMN, sektor kepabeanan dan cukai, sektor penggunaan APBN/APBD dan APBN.P/APBD.P, sektor Asset Negara/Daerah, sektor pertambangan dan sektor pelayanan umum.
“Oleh karena perlunya sinergitas untuk pencegahan, diantara pengelola pengadaan, aparat penegak hukum, inspektorat, sehingga dalam pelaksanaannya bisa tepat waktu, tapat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan tertib keuangan. ” kata Febi.
Sementara dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kasi Perbendahraan, Saeful Rachman.mengatakan”bahwa evaluasi dalam penyusunan.
“Pertanggung jawaban dana hibah antara Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan PP Walikota Cimahi baik yang lama maupun yang baru penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah berupa uang sedang dalam penyusunan.” kata Saeful.
“Oleh karena itu untuk mengisi kekosongan Hukum selama peraturan walikota tentang dana hibah belum disusun berlaku ketentuan PP No 12/ 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 224,” ucap Saeful.
Sementara Wakil Ketua III KONI Kota Cimahi Ricard Nicolas Aplugi dalam paparannya mengatakan, pembinaan tata kelola keuangan ini, pada prinsipnya memuat unsur beberapa tahapan, yaitu meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan.
Untuk tahap menganggaran setiap kebutuhan dialokasikan pada tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
“Begitu juga, dalam tata kelola keuangan ini, ada yang namanya belanja barang dan jasa. Adalah jenis belanja yang menampung kebutuhan berupa barang dan jasa yang disediakan oleh penyedia untuk mendukung kegiatan,”tuturnya.
“Selain itu juga ada yang namanya belanja modal, yaitu jenis belanja yang menampung kebutuhan bersifat investasi. Yaitu, berupa pengadaan peralatan kantor dan peralatan olahraga,” katanya.
“Berdasarkan ketiga jenis belanja tersebut, maka penggunaan dana hibah dalam penggunaan dan pertanggung jawabannya disesuaikan dengan kreteria jenis belanja.” ucap Richard.
“Tanpa dukungan dan Kerjasama dari Cabor mustahil Program KONI Kota Cimahi akan berjalan baik , untuk itu koordinasi dan komunikasi cabor dengan KONI harus Sinergi” kata Richard.
Acara dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Mohammad Januar Ferdian, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Feby Gumilang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kasi Perbendahraan, Saeful Rachman. Wakil Ketua III KONI Kota Cimahi Ricard Nicolas Aplugi , unsur pimpinan KONI serta 41 cabor dibawah naungan KONI Cimahi ***(DIN)