Irma Widaningsih Terpilih Sebagai Ketua P3SRS periode 2022-2025 Apartement The Suite Metro

Irma Widaningsih memberikan sambutan usai terpilih menjadi Ketua P3SRS untuk masa bakti 2022-2025 bersama jajaran di Masjid Al-Mansyur Jl.Soekarno Hatta Bandung, Sabtu (25/6/2022). foto :Didin Sjafruddin. 

InBewara, Bandung – Sebanyak 110 orang para pemilik Apartemen the Suite Metro yang mempunyai hak pilih, melaksanakan gelar pemilihan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Masjid Al-Mansyur Jl.Soekarno Hatta Bandung, Sabtu (25/6/2022).

Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Farid Rustandi mengatakan bahwa, pemilihan Ketua P3SRS ini berjalan baik dan sangat lancar karena dukungan para pemilik yang mengharapkan segera terbentuknya P3SRS.

“Setelah terbentuknya P3SRS ini diharapkan adanya kenyamanan, keamanan dan kebersamaan, dan mendapatkan hak-hak pengadaan fasilitas yang dijanjikan The Suite Metro Apartemen,” ujar Farid

Menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (selanjutnya disebut UU Rumah Susun) menyatakan bahwa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) merupakan badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun, atau organisasi yang dibentuk untuk mengatur dan mengelola ruang bersama dalam rumah susun atau apartemen.

Sementara dari Staf Ahli dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bidang Regulasi, Muhammad Ilham Hermawan, mengatakan ada hal yang harus dipahami.

“Pemahaman memfasilitasi rujukan Mahkamah Konstitusi (MK), ada dua hal yang harus dipahami, pertama dari data dan fakta kesaksian yang ada dilapangan, MK melihat pelaku pembangunan (developer) terlalu jauh memahami memfasilitasi dan terlalu jauh ikut campur dalam pembentukan P3SRS. kedua, terjadinya kecenderungan Pelaku pembangunan akan kehilangan nilai konsumen /nilai ekonomi yang diperoleh yang dikelola P3SRS seolah olah sudah berakhir.” kata Ilham panggilan akrabnya.

MK lebih menekankan kepada peran pemerintah sebagai pembina di dalam UU No 20 /2021 pasal 5 tentang pembinaan. Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Pembentukan P3SRS untuk turut campur dalam pola pembinaan dan fungsi pengawasan dan pengendalian apabila terjadi indikasi dari pelaku pembangunan yang terlalu jauh dalam pembentukan P3SRS.

MK memaknai memfasilitasi, bahwa Pelaku pembangunan membantu dan memberikan fasilitas dalam pembentukan P3SRS, bukan ikut campur kedalam sesuai Permen 14 yaitu hanya memberikan fasilitas sarana prasara seperti infocus, meja kursi gedung, ruang rapat, alat microfon dan lain lainya yang harus diberikan pelaku pembangunan

Pelaku pembangunan hanya sebatas mengundang untuk menyelenggarakan, menyerahkan data kepemilikan kepada panitia panmus, memberi fasilitas sarana dan prasarana dalam pembentukan P3SRS yang diturunkan kepada PT dan Perwal.

Ilham berpendapat bahwa dilihat dari kontek subtansinya dan perkembangannya dari pasal 75 ayat 1 adalah kewajiban para pemilik untuk melaksanakan pembentukan P3SRS dan pasal 74 pasal 1. “Kewajiban pelaku pembangunan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS, Pelaku pembangunan bukan anggota dari P3SRS, sementara P3SRS berangotakan pemilik dan penghuni jadi yang mempunyai kewajiban utama yang lebih tinggi sedangkan pelaku pembangunan wajib memfasilitasi yang melekat karena pelaku pembangunan mengetahui proses pembangunan ( tidak bersifat utama),” kata ilham yang juga sebagai dosen serta ketua Alumni di Universitas Pancasila Jakarta .

Perjalanan panjang

Pembentukan P3SRS ini sangat berat dan berliku-liku, mulai 2012 berupaya membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) atau (P3SRS).

12 September 2021, tidak ada respon dari pelaku pembangunan untuk memfasilitasi dengan para pemilik (Paguyuban).

26 Desember 2021 Pelaku Pembangunan memfasiltasi pembentukan Panmus yang dibentuk dengan ketua terpilih Suryadi, namun seiring waktu menyayangkan pasmus yang dibentuk kembali, tidak adanya hasil dan koordinasi dengan para pemilik .

Pada 17 Mei 2022 diaktifkan kembali Panmus yang dibekukan pelaku pembangunan yang dipimpin Farid Rustandi atas saran Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung untuk melaksanakan pembentukan P3SRS, yang kemudian dalam jeda satu bulan, 17 juni 2022 sudah melaksanan MUA pertama namun hasilnya tidak memenuhi quorum untuk pemilihan ketua P3SRS dan Alhamdulillah pada MUA kedua sesuai aturan AD/ART, dengan dibentuk pimpinan Sidang pemilihan ketua P3SRS , notulen dan moderator yaitu bapak Paul Harol ibu Rima Tjahyowati dan Meizir Abdul bahwa pelaksanaan ferifikasi dan pemilihan tiga orang bakal calon ketua P3SRS masing masing Irma Widaningsih, Farid Rustandi dan Arwan Yunianto, sudah dinyatakan sah menurut tata tertib Registrasi dan tata tertib Pimpinan musyawarah .

Dari ketiga balon tersebut ternyata dua orang bakal calon mengundurkan diri diantaranya Farid Rustandi dengan alasan domosili, dan ktpnya tidak di apartemen begitu juga Arwan Yunianto, sebagai pemilik atas nama istrinya dan ktp bukan di apartemen sementara Irma Widaningsih memenuhi unsur dan persyaratan yang sesuai dengan aturan AD/ART untuk terpilih menjadi ketua P3SRS untuk masa bakti 2022-2025. di Masjid Al-Mansyur Jl.Soekarno Hatta Bandung, Sabtu (25/6/2022).

Setelah terpilihnya Irma Widaningsih menjadi ketua P3SRS untuk masa bakti 2022-2025 atas saran pimpinan sidang kapada para peserta untuk membentuk juga Ketua Pengawas P3SRS terpilih yaitu bapak Iyer, sekretaris .RR Rima Tjahyowati anggota Desi Yura Firoza, Loka Asri dan ibu beatrik lintong

Ketua P3SRS terpilih Irma Widaningsih dibantu Maizir Abdul sekretaris, Wahyu Rahmini bendahara, Iwan Irawan bidang pengelolaan dan Syamsu Alam Tirham bidang hunian.

“Alhamdulillah acara pemilihan ketua P3SRS ini berjalan lancar dan baik serta dihadiri perwakilan DPKP3 melalui On line pimpinan polres, koramil, Kelurahan, RW dan keamanan setempat dan diakhiri dengan sesi foto bersama ketua P3SRS, dan jajarannya, ketua pengawas terpilih dan pengurus lainnya serta panitia panmus  ***(DIN)