Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai Cikapundung Kolot, Masyarakat RW-2 Kelurahan Maleer Apresiasi

Warga kelurahan Maleer mendengarkan penjelasan dari Satuan Tugas Citarum Harum sektor 22 di kantor Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Rabu (20/7/2022).

InBewara, Bandung – Citarum Harum merupakan program pemerintah untuk percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15/Tahun 2018.

Satuan Tugas Citarum Harum sektor 22 menggelar sosialisasi penertiban bangunan-bangunan yang berada di sekitar bantaran (sepadan) sungai Cikapundung Kolot, bertempat di kantor Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal, Kota Bandung Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Dansektor 22 Satgas Citarum Harum, Kolonel Sugiono, Perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS ) Citarum, Satpol PP Kota Bandung, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung. Sedangkan dari masyarakat pemilik bangunan hadir lebih dari seratus orang dari beberapa RW.Kelurahan Maleer.

Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.

Perwakilan dari BBWS, Asep mengatakan bahwa “Inti dari kegiatan sosialisasi tersebut yaitu memberikan penjelasan dan pemahaman dari Satgas Citarum Harum terhadap masyarakat kelurahan Maleer yang mendirikan bangunan di bantaran sungai Cikapundung Kolot agar menyerahkan lahan milik pemerintah yang selama ini ia tinggali karena lahan tersebut akan digunakan oleh pemerintah.” kata Asep

Pihaknya berharap masyarakat kelurahan Maleer bisa mengertì dan memahaminya, karena ini merupakan program pemerintah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dulu (tahun 95–97) wewenang sepadan sungai ada di Dinas pengairan provinsi Jawa Barat, setelah kewenangannya diberikan ke BBWS kita sampai saat ini tidak pernah memberikan ijin tanah garapan,” kata Asep.

Menurutnya, dulu saat dikelola oleh Dinas pengairan, pemberian ijin garapan di sekitar bantaran sungai memang ada. Tetapi setelah kewenangannya di BBWS, pemberian ijin garapan tersebut dipastikan tidak ada. Kalau pun ada yang memberi ijin, itu pasti dilakukan oleh oknum.

Kendati demikian, penertiban bangunan milik masyarakat yang tanpa ijin di lahan milik BBWS (Pemerintah) tidak serta-merta dilakukan dalam waktu dekat. Satgas Citarum Harum, khususnya sektor 22 melakukan penataan dan penertiban secara bertahap agar bisa meminimalisir kerugian bagi masyarakat tersebut.

Bagi masyarakat yang memiliki legalitas kepemilikan lahan (sertifikat), dipersilahkan untuk mengumpulkannya untuk diverifikasi dengan mengukur ulang sesuai dengan yang tertera di sertifikat tersebut. Untuk itu, satgas melibatkan pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang, sehingga masyarakat akan menempati lahan sesuai dengan haknya.

Berdasarkan keterangan dari pihak satgas Citarum Harum sektor 22, pemilik bangunan yang menghuni bantaran sungai Cikapundung kolot di kelurahan Maleer hanya beberapa orang yang memiliki sertifikat. Untuk itu, sebagian masyarakat meminta berbagai kebijakan, khususnya kepada Dansektor 22.

Seperti yang dilakukan oleh warga RW 02 kelurahan Maleer, mereka memohon agar jarak sekitar 5 meter dari bibir sungai dijadikan jalan. Hal ini dimaksudkan agar akses lalu lintas warga sekitar sungai tersebut tidak terganggu, mengingat daerah itu memang padat penduduk. Masyarakat menginginkan seperti penertiban yang dilakukan di daerah terdekatnya, di mana akses jalan dibuat sekitar 5 meter dari bibir sungai. ***(DIN)