Sosialisasi Focus Grup Discussion (FGD) Draft Peraturan Walikota Bandung tentang Pengawasan dan Pembinaan P3SRS

Peserta Focus Group Discussion (FGD) draft Peraturan Walikota Bandung tentang pengawasan dan Pembinaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Grandia Hotel Jln. Cihampelas 80-82 Bandung, Senin (17/10/2022). Foto Didin Sj.

InBewara, Bandung – Dengan telah Terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 14 tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun ( P3SRS) dan telah terbitnya draft Peraturan Walikota Bandung tentang Pengawasan dan Pembinaan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( DPKP) Kota Bandung melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang P3SRS dengan para undangan terkait pada Focus Group Discussion (FGD) draft Peraturan Walikota Bandung tentang pengawasan dan Pembinaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) .

Sosialisasi Peserta Focus Group Discussion (FGD) draft Peraturan Walikota Bandung tentang pengawasan dan Pembinaan (P3SRS) dilaksanakan di Grandia Hotel Jln. Cihampelas 80-82 Bandung, Senin (17/10/2022).

Dalam FGD ini menghadirkan 2 nara sumber masing masing dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jendral Perumahan , Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Ibu Suprapti dengan outline Dasar Hukum dan pengertiannya, Pembentukan P3SRS, Struktur Organisasi, Akta Pendirian dan Pembinaan dan Pengawasan, dan Staf Ahli Kementerian PUPR, Mohammad Ilham Hermawan
yang membahas Konsepsi Perwal P3SRS Kota Bandung.

Sementara nara sumber, Suprapti memberikan point pada ‘Pengawasan’ dimana pengawasan terhadap pembentukan P3SRS, terhadap Fasilitas pembentukan P3SRS oleh Pelaku Pembangunan, terhadap program Kerja P3SRS, terhadap rencana kerja tahunan dan memberikan masukan kepada P3SRS terhadap jalannya pengelolaan rumah Susun,” kata Suprapti

Adapun dalam pelaksanaan ‘Pembinaan’ lebih diutamakan kepada sosialisasi peraturan perundang undangan dan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap pengurus P3SRS.

Nara sumber lainnya Mohammad Ilham Hermawan menyampaikan bahwa ada beberapa perkara dari putusan Mahkamah Konstitusi diantaranya perkara No 21/PPU-XIII/ 2015 bahwa Pelaku Pembangunan yang memfasilitasi terbentuknya P3SRS, tidak boleh diartikan turut dalam membentuk, kemudian Pemerintah memiliki kewenangan melakukan koreksi terhadap pelaku Pembangunan yang memaknai terlampau jauh, kata ‘memfasilitasi’ dari sekedar memberikan fasilitas bukan ‘menguasai’ pembentukan P3SRS.” katanya

“Ada lagi putusan Mahkamah konstitusi No 85/PUU-XII/ 2015, bahwa pasal 74 ayat (3) UU 20/2011 yang menyatakan, ‘P3SRS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan UU ini’, telah secara eksplisit dikatakan bahwa P3SRS akan diberi status Badan Hukum. Adapun pemberian Status badan hukum merupakan domain Pemerintah ( hal 191), dan masih banyak lagi putusan MK lainnya,” tegas Ilham.

Kepala Dinas DPKP, Rizki Kusrulyadi yang disampaikan Ibu Nunun menyampaikan bahwa sebagai daerah otonom berdasarkan peraturan Daerah Kota Bandung No 2 tahun 2001 tentang kewenangan Daerah Kota juga memiliki hak untuk membuat regulasi berkenaan dengan dengan penyelenggaraan rumah susun khusus di Kota Bandung yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No 6 tahun 2014 tentang rumah susun,” Kata Rizki

Namun dalam Perda Rumah Susun (Rusun) tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana pembentukan serta pengesahan P3SRS, namun Pasal 3 Perda rusun memberikan tugas kepada Walikota Bandung untuk membuat kebijakan dan strategi di bidang rumah susun kota Bandung,” ucap Rizki

Walikota Bandung membuat Peraturan No 543 tahun 2018 tentang tata cara pembentukan P3SRS, meskipun dalam perda Rusun Kota Bandung tidak dijelaskan bagaimana prosedur pembentukan hingga pengesahan P3SRS sebagai badan hukum, akan tetapi dalam perwal Kota Bandung No 543 justru dijelaskan bagaimana prosedur yang tidak hanya terbatas pada pembentukan dan pengesahan saja bahkan dijelaskan bagaimana pencatatannya.

Meskipun sebelum Perwal Kota Bandung No 543 telah diundangkan dan diberlakukan untuk beberapa waktu, akan tetapi terhadap perwal kota Bandung No 543 tetap harus membutuhkan pengawasan.

Pengawasan yang yang tepat dilakukan terhadap perwal Kota Bandung No 543 adalah pengawasan yang sifatnya represif yaitu merupakan pengawasan yang dilakukan terhadap produk hukum setelah peraturan yang bersangkutan diundangkan atau diberlakukan .

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi masalah yang timbul dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan juga berdasarkan Peraturan Walikota No 204 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Walikota Bandung No 1384 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung merupakan unsur perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi penunjang pemerintah dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perumahan.

Tugas pokok dan fungsi ini diwujudkan dalam kegiatan Review Perwal Kota Bandung No 543 dalam bentuk penyusunan rancangan revisi Perwal Kota Bandung No 543 tahun 2018.

“Diharapkan pada acara FGD ini dapat memfasilitasi dan menjadi wadah interaktif antara pihak-pihak terkait dalam melakukan diskusi dan bertukar pendapat / masukan. Sehingga proses penyusunan dokumen Review Perwal Kota Bandung No 543 tahun 2018 dapat tersusun secara komprehensif, tepat sasaran, tepat penggunaan dan waktu yang pada akhirnya dapat menunjang tercapainya perencanaan pengembangan perumahan dan infrastruktur yang terkoordinasikan,” tegas Rizki

Acara FGD draft Perwal tentang Pembinaan P3SRS Kota Bandung dihadiri Pemerintah Pusat berbagai instansi terkait, Organisasi perangkat daerah, Pemerintah Kota Bandung, Pelaku Pembangunan ( Developer) , Ketua P3SRS, dan perwakilan Pemilik Apartemen yang merupakan sarana /media diskusi mengenai perencanaan penyusunan dokumen Refiew perwal Kota Bandung No 543 tahun 2018. ***(DIN)