IB, BANDUNG – Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bimtek yang memfokuskan pembahasan Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik ini digelar di Bandung, Kamis (19/10/2017), diikuti oleh 108 peserta dari Diskominfo dan Bagian Organisasi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jabar, Banten dan DKI Jakarta.
Kasubdit Tata Kelola Komunikasi Publik, Helmi Hafid, menjelaskan bahwa sebagaimana diamanahkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Kemenkominfo bertugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan urusan Kominfo di daerah.
“Bimtek ini memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis untuk melaksanakan peraturan perundangan dan peraturan teknis, kepada sumber daya manusia (SDM) bidang pelayanan informasi dan komunikasi publik, termasuk didalamnya insan kehumasan. Perkembangan penyebaran informasi dewasa ini menuntut SDM yang dapat bekerja cepat, tepat dan akurat,” terangnya seperti yang dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.
Sementara itu di sesi selanjutnya, Plt Direktur Komunikasi Publik, Sumiati menjelaskan saat ini kewajiban untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Kominfo sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 sudah dikawal oleh 2 peraturan pemerintah dan 4 peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Jadi kita ada disini untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis untuk melaksanakan peraturan perundangan dan peraturan teknis berupa norma, standar prosedur dan kriteria yang sudah ada,” ucapnya.
Urusan Kominfo merupakan urusan wajib konkuren yaitu urusan ini wajib diprogramkan, dianggarkan dan dikerjakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang termuat dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (AS_035)