InBewara, Soreang – Pasca diresmikannya Tol Soroja (Soreang- Pasirkoja) oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada 4 Desember 2017 lalu, penerapan sistem transaksi non tunai, dinilai bisa meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna tol.
Pemberlakuan tarif tol yang berjarak 10 km itu, menggunakan sistem terbuka yakni jauh dekat dikenakan biaya yang sama. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Citra Marga lintas Jabar (CMLJ) Bagus Medi Suarso, saat dikonfirmasi melalui telepon celuler nya, Rabu (3/1/2018).
“PT CMLJ memenangkan tender dengan Tarif Tol Soroja untuk golongan I per kilometer adalah Rp.702, dengan perhitungan total panjang mencapai 10,57 km, maka tarif untuk kendaraan golongan I yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 7.420,- ,” terang Bagus.
Dia menambahkan, mengenai penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada jalan Tol Soreang- Pasirkoja, sudah ditentukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1010/KPTS/M/2017 pada tanggal 8 Desember 2017.
“Besaran tarif Tol Soroja ini sudah sesuai Keputusan Kementrian PUPR, yakni Golongan I: Rp 7.000, Golongan II: Rp 10.500, Golongan II: Rp 14.000, Golongan IV: Rp 17.500 dan Golongan V: Rp 21.000, dengan system terbuka,” ucapnya.
Menurutnya, pembangunan jalan tol merupakan suatu bisnis, sehingga harus memenuhi persyaratan perhitungan keuangan yang sepadan agar dapat menarik investor dan lembaga keuangan untuk terlibat dalam pelaksanaannya.
“Adanya pemberlakuan tarif tol adalah untuk pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar bagi investor, di samping untuk keperluan operasi dan pemeliharaan. Penentuan besarnya tarif tol dihitung berdasarkan 3 komponen, yaitu besar keuntungan biaya operasi kendaraan, kemampuan bayar pengguna jalan tol, dan kelayakan investasi,” imbuhnya.
Seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi makro ujarnya, akan dilakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali, dimana besarnya tarif baru tersebut bergantung pada tingkat inflasi saat tarif baru diberlakukan.(AS_35)