InBewara, Jakarta – Jelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan secara serentak pada tahun 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pertemuan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat Selasa (9/1/2018).
Dalam Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan seperti, Menkominfo, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu bersepakat untuk menyiapkan Memorandum of Action (MoA) dan Standard Operation Procedure (SOP) antara KPU, Bawaslu dan Kementerian Kominfo untuk bersinergi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. MoA juga melibatkan penyedia media sosial dan ISP.
Dari Siaran Pers yang diterima IB dari Kementerian Kominfo, pihaknya akan memberikan masukan agar akun-akun media sosial yang menjadi sarana resmi kampanye pasangan calon agar didaftarkan sebagai verified account.
Bawaslu dan KPU akan melakukan penanganan konten negatif (kampanye hitam) Pilkada dan berkoordinasi dengan Kementerian untuk pemantauan serta tindak lanjut penanganan pada level platform media sosial.
Menteri Kominfo Rudiantara pada saat konferensi pers menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang untuk melakukan manajemen konten dimana media sosial adalah platform yang pasti digunakan dalam proses pilkada.
“Kominfo juga akan melakukan penanganan konten negative terkait pilkada dan hal ini juga akan terus dilakukan hingga Pilpres 2019.” Ujarnya. (AS_35)