InBewara (Bandung) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bandung enggan tergesa-gesa menggelar musyawarah olah raga kota (musorkot) untuk pemilihan ketua baru menjelang habisnya masa bakti kepengurusan 6 Maret 2019 mendatang. Ketua KONI Kota Bandung Aan Johana mengatakan, dengan mempertimbangkan kesiapan panitia, anggaran, agenda politik nasional, dan terutama restu dari Pemerintah Kota Bandung, musorkot KONI Kota Bandung disepakati akan digelar pada tanggal 29 atau 30 April 2019.
“Sudah disepakati bersama dnegan pengurus cabor maupun badan fungsional olah raga, (musorkot) akhir April 2019 dan tanggalnya juga sudah ditentukan, tinggal ditetapkan lalu dibawa dalam audiensi dengan Wali Kota Bandung. Kalau Pak wali Kota mengizinkan, tinggal disiapkan. Tidak menutup kemungkinan ada saran atau perubahan waktu juga dari pemerintah, ya harus kita sesuaikan, meskipun tetap, kesiapan panitia harus jadi pertimbangan,” ujar Aan seusai rapat koordinasi persiapan musorkot Koni Kota Bandung di Sekretariat KONI Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Aan mengatakan, program-program yang akan dilaksanakan KONI Kota Bandung harus dikomunikasikan agar selaras dengan berbagai unsur, terutama dengan pihak pemerintah dalam kaitannya sebagai pemberi anggaran kepada KONI. Menurut Aan, status KONI adalah pembantu pemerintah untuk melakukan pembinaan olah raga bagi insan-insan olah raga.
“KONI tidak bisa lepas dari peran pemerintah. Pemerintah juga diamanatkan Undang Undang wajib memfasilitasi KONI dalam hal ini insan olah raga, untuk melakukan pembinaan. KONI harus menempatkan diri agar kewajiban pemerintah bisa dilaksanakan. Jadi jangan sampai kurang restu dari pemerintah, tetap berkonsultasi. Pengalaman KONI Jabar yang sejauh ini belum ‘nyambung’ dengan pemerintah provinsi harus dijadikan cermin supaya jangan sampai ksmi (KONI Kota Bandung) alami,” kata Aan.
Dia mengakui, dalam rapat koordinasi pramusor tersebut sempat terjadi dinamika. Sejumlah peserta mengusulkan agar musorkot digelar sebelum 6 Maret, seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan KONI Kota Bandung saat ini. Alasannya adalah untuk mengantisipasi pelanggaran aturan AD ART KONI. Namun Aan menegaskan, pelaksanaan musorkot pada akhir April tidak melanggar AD ART. Menurut Aan, sesuai pasal 34 AD ART, Koni Kota Bandung masih diperkenankan melaksanakan program kegiatan dalam kurun waktu 6 bulan setelah masa kepengurusan berakhir.
“Ini hanya jeda sekitar 1,5 bulan. Kalau menggelar kegiatan setelah lewat masa enam bulan dari habisnya masa kepengurusan, itu yang dilarang. Tapi kami tegaskan di sini, bukannya ingin memperpanjang masa bakti. Pemilihan waktu akhir April semata-mata mempertimbangkan kesiapan panitia agar setiap tahapan bisa dipersiapkan dan musorkot terlaksana dengan baik. Selain itu, adanya agenda politik pilpres dan pileg, ketersediaan anggaran, dan keharusan beraudiensi dengan pemerintah kota juga menjadi pertimbangan kenapa musorkot tidak bisa digelar pada Maret hingga pertengahan April ini,” ujar Aan.
Aan mengatakan, saat ini kepanitiaan sudah ditentukan, yakni OC (Organizing Commitee) dan SC (Steering Committee). Selanjutnya, pembentukan kepanitiaan akan segera dilakukan untuk kemudian menyusun tahapan-tahapan pelaksanaan musorkot. (ABK/DIN)*