Jabar Terima Penghargaan atas Perlindungan Konsumen

Foto: Humas Jabar

InBewara, Bandung – Kementerian Perdagangan RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai apresiasi atas hasil yang dicapai dalam melayani serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen.

Penghargaan yang diserahkan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita, diterima langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019, di pelataran Jl. Diponegoro Bandung, Rabu (20/03/19).

“Provinsi Jawa Barat telah 10 kali mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik untuk Peduli Konsumen terakhir pada 2018”, kata Emil, panggilan akrab Gubernur.

Sukses Jawa Barat, diikuti pula oleh lima provinsi lainnya yakni Papua Barat, Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Emil mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tertib niaga serta barang dan jasa beredar. Pemdaprov Jabar juga akan mengoptimalkan upaya pemberdayaan konsumen.

“Untuk online perlindungan konsumennya masih kurang. Meningkatnya jual beli online, perlindungan konsumennya harus meningkat juga,” ujarnya.

Nilai pergerakan barang 10 tahun ke depan lewat E – Commerece di Asia Tenggara diperkirakan mencapai angka 80 miliar USD. Hal ini akan menjadi prospek yang menarik.

“Barangnya receh-receh, murah, tapi jumlahnya banyak, pergerakannya sangat dinamis,” ucapnya.

Dalam melayani konsumen agar lebih baik, dirinya tengah menyiapkan lahan 20 hektar di kawasan Bandar Udara Kertajati, Majalengka, sebagai pusat logistik industri 4.0, atau Hub E-Commerce.

“Ini komitmen kita mendukung industri 4.0, sehingga kita harapkan pergerakan barang lewat E- Commerce bisa lebih cepat dengan biaya yang terjangkau,” paparnya.

Pemdaprov Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, juga terus fokus melakukan pemantauan untuk aspek perizinan bidang perdagangan, bidang distribusi barang dan jasa meliputi, minuman beralkohol dan berbahaya, pendaftaran produk barang dalam negeri dan impor, pemberlakuan SNI, broker properti, perusahaan MLM, pendaftaran gudang serta penyimpanan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.

“Alhamdulillah lembaga peradilan konsumen untuk pengaduan, dan lain- lain sudah bekerja maksimal, yang diperlukan kini penguatan konsumen. Ini perlunya peningkatan pemahaman UU perdagangan dan peraturan teknis sektor perdagangan kepada pelaku usaha dan konsumen melalui sosialisasi, maupun pelatihan teknis,” pungkasnya. (IB-35)