Pemkot Bandung Penuhi Janji ” Kucurkan Dana 52,1 Miliar untuk Bonus Prestasi di PORDA XIII di Kab. Bogor.

InBewara, Bandung – Pemerintah Kota Bandung merealisasikan janjinya untuk memberikan penghargaan kepada insan olah raga yang berprestasi dan berdedikasi pada Porda XIII dan Peparda V 2018  di Hotel Horizon, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019). Dana sebesar Rp 52,1 milyar diberikan kepada anggota kontingen Kota Bandung yang berhasil membawa pulang gelar peringkat kedua pada Porda dan Peparda 2018 di Kabupaten Bogor.

Hadir pada tersebut, Walikota Bandung, Oded. M.Daniel, Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana, Kadispora Kota Bandung, Aan Johana dan Ketua NPCI, Adik Fahroji.

“Kami mengapresiasi semua insan olah raga Kota Bandung yang telah memberikan prestasi dan dedikasi luar biasa. Walaupun Kota Bandung meriah runner up (pada Porda dan Peparda), kelebihan kita adalah pembinaan. Semua atlet kita adalah hasil pembinaan, asli Bandung. Untuk apa juara kalau atlet bukan hasil pembinaan? Olah raga harus menjunjung sportivitas dan kejujuran,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial seusai memberikan penghargaan secara simbolis pada acara Pemberian Bonus Penghargaan Insan Olahg Raga yang Berprestasi dan Berdedikasi Bagi Kota Bandung pada Porda XIII dan Peparda V Jabar 2018.

Dia mengakui, karena keterbatasan anggaran, Pemerintah Kota bandung belum dapat menganggarkan bonus dengan nilai yang besar. Namun dia yakin, para atlet akan senantiasa memberikan yang terbaik mewujudkan Bandung Juara pada berbagai ajang sebagai bentuk kecintaan kepada Kota Bandung.

“Rp 52,1 milyar sebenarnya lumayan, pajak sudah ditanggung pemerintah. Inginnya beri lebih, tapi anggaran masih terbatas. Kami berterima kasih atas perjuangan para atlet, pelatih, dan seluruh kontingen. Tantangan ke depan terus membina atlet asli Bandung dan meningkatkan prestasi,” tutur Oded. 

Ketua Umum KONI Kota Bandung Aan Johana sangat mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh pemerintah Kota Bandung. Anggaran yang disiapkan Pemkot Bandung untuk penghargaan atau bonus Porda XIII Jabar tahun 2018 sudah teralokasikan di APBD murni Kota Bandung tahun anggaran 2019. 

“Anggaran tersebut bisa dikategorikan menjadi yang terbanyak dibanding kota/kabupaten lain di Jabar karena karena dari sisi jumlah kontingen juga paling banyak. Alhamdulilah, apresiasi Pemkot Bandung bagi prestasi yang dicapai kontingen Kota Bandung di ajang Porda XIII Jabar tahun 2018 ini cukup menggembirakan. Kami ucapkan terimakasih kepada wali kota Bandung dan jajaran di Pemkot Bandung yang sudah menganggarkan dana untuk penghargaan ini,” ujar Aan.

Kontingen Kota Bandung berhasil menempati peringkat kedua Porda dengan raihan 131 emas, 149 perak, dan 139 perunggu. Peraih medali emas perseorangan mendapatkan penghargaan Rp 50 juta, medali perak Rp 25 juta, dan medali perunggu Rp 15 juta. Untuk kategori berpasangan, peraih emas diganjar Rp 40 juta, medali perak Rp 20 juta, dan perunggu Rp 12.500.000 (per orang/per medali). Peraih medali emas beregu (3-5 orang) mendapatkan Rp 30 juta, medali perak Rp 15 juta, dan perunggu Rp 10 juta. Sementara itu untuk kategori bergeu lebih dari lima orang, peraih medali emas diganjar Rp 20 juta, medali perak Rp 10 juta, dan perunggu Rp 7.500.000. 

Besaran penghargaan dengan nilai yang sama juga diberikan  kepada kontingen Peparda yang jumlahnya mencapai 470 orang atlet peraih medali, pelatih, mekanik, manajer, ofisial kontingen, dan atlet non medali. Pada Peparda 2018, tim Kota Bandung berhasil meraih 111 medali emas, 91 perak, dan 70 perunggu.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang tidak membedakan antara bonus untuk atlet normal dan penyandang disabilitas. Semoga bentuk perhatian ini terus berlanjut utnuk kesinambungan pembinaan atlet disabilitas Kota Bandung,” kata Ketua NPCI Kota Bandung Adik Fachroji. 

Semua penerima penghargaan juga mendapatkan jaminan kesehatan, hari tua, kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia dari BPJS selama 1 tahun sejak 23 April 2019 sampai 23 Aptil 2020. Pajak Bonus ditanggung pemerintah, sehingga besaran bonus yang diterima itu sudah beraih tanpa potongan. (ABK/ DIN)*