InBewara, Bandung,- Guna menghentikan penyebaran virus corona covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu dari kebijakan tersebut menyatakan bahwa ojek online seperti Grab dan Gojek tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 yang berbunyi : “layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Salah seorang driver ojek online asal Bandung, Sahid Azis (samaran-red) mengungkapkan keluhannya terkait dengan adanya PSBB ini. Jika sampai aturan ini diterapkan di Jawa barat khususnya kota Bandung, Baginya dengan wabah corona ini menjadi musibah bagi kita semua tentunya sangat memprihatinkan.
“Kami bekerja mengandalkan order dari konsumen, sejak adanya himbauan “stay at home” terus terang pendapatan kami berkurang malah ada yang sehari hanya dapat 2 order atau tidak ada sama sekali.” Ujarnya lesu.
Dilema ketika dihadapkan antara memutus mata rantai penyebaran virus corona dan faktor ekonomi kebutuhan rumah tangga.
“Apalagi sekarang yang katanya akan ada peraturan bahwa ojol dilarang menarik penumpang. Mau makan apa kami?” Imbuhnya.
Terkait dengan hal tersebut Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan anggaran kurang lebih 16,2 triliun untuk bantuan dampak sosial covid 19.
Dalam waktu dekat ini pihak Pemprov Jabar akan membeli Sembako melewati pasar tradisional bagi masyarakat yang terdampak serta akan memberdayakan ojol untuk proses pendistribusian atau pengirimannya.* (IB_35/Indra Radhitia)