IB, Soreang – Sebanyak 44 orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Bandung dibebaskan, di hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke 72.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H.Sofian Nataprawira, MP saat upacara peringatan HUT RI ke 72, di Lapang LP Narkotika Kelurahan Wargamekar Baleendah, Kamis (17/8/2017).
“Total ada 44 orang narapidana bebas hari ini. Murni revisi umum 17 Agustus 2017 sebanyak 19 orang dan bebas program pembebasan bersyarat 25 orang,” ungkap Sekda didampingi Asisten Pemerintahan Yudhi Haryanto.
Dari keterangan pers yang diterima IB, Sekda mengatakan narapidana yang memperoleh remisi atau pengurangan hukuman tahanan dalam rangka Hari Kemerdekaan, mendapat pengurangan hukuman mulai dari satu sampai enam bulan, dari jumlah total penghuni sebanyak 1.250 orang.
“Jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017 sebanyak 804 orang, terdiri dari, RU (remisi umum) I berjumlah 590 orang, remisi umum II berjumlah 18 orang serta bebas 44 orang.
“Sementara untuk tindak pidana khusus RU I ada 98 orang dan RU II juga 98 orang,” imbuhnya.
Remisi ini lanjutnya, diberikan pada narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa pada negara atau kemanusiaan, juga mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lapas dan Rutan, mendapatkan pengurangan tambahan sepertiga dari pengurangan remisi.
“Pada akhirnya saat kembali ke masyarakat, warga binaan pemasyarakatan lebih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,” ujarnya.
Sekda berharap juga, remisi ini dapat menstimulasi setiap narapidana dan anak, agar mampu melakukan self adjustments atau kemampuan menyesuaikan diri untuk kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti progran pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan,” tandasnya.
Pada kesempatan itu pula, Sekda menilai pemberian remisi ini semata-mata bukan suatu hak yang didapat dengan mudah dan bukan pula bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.
“Harus dipahami bersama, pemberian remisi merupakan suatu tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban program pembinaan, serta merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada para binaan pemasyarakatan dengan proses dan progres yang baik,” pungkasnya.(IB-035)