Inbewara, Bandung – Sebanyak kurang lebih 150 pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Suite’s Metro menghadiri silaturahmi untuk memenuhi undangan Paguyuban The Suite,s Metro pada acara Sosialisasi Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ( P3SRS) .
Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan diantara para pemilik dan penghuni, pihak developer, manajemen, lurah, kapolsek dan kepala dinas di pelataran Parkir Ruko Apartement The Suite’s Metro Jln. Soekarno Hatta Bandung , Sabtu , (29/8/2020).
Badan Pengelola (Building Management) Apartement yang kebetulan diwakili oleh pihak tenan, Martin menyampaikan bahwa, “aturan dan ketentuan yang yang berlaku terutama panduan dan tata tertib bagaimana setiap pemilik harus mengikuti buku panduan penghuni dengan tata kelola yang baik, seperti pertelaan yaitu mengenai bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas satuan rumah susun, kemudian petunjuk pengelolaan rumah susun, tata tertib penggunaan fasilitas bersama serta sampai kebutuhan hajat hidup setiap orang yang tinggal di rumah susun tersampaikan secara garis besar untuk diketahui para pemiliknya”.
Sementara Ketua Paguyuban Penghuni The Suite’s Metro, Farid Rustandi, mengatakan bahwa “tujuan dari pertemuan silaturahmi ini adalah dalam rangka sosialisasi cikal bakal pembentukan P3 SRS untuk kebutuhan para pemilik satuan rumah susun sehingga bila ada kepentingan yang berkaitan dengan kondisi dan keadaan para pemilik rumah susun akan memudahkan bagi para pemilik tersebut”.
Dia juga menyampaikan “bahwa dalam salah satu kegiatannya yang dilakukan adalah terpilihnya ketua paguyuban Farid Rustandi sebagai bakal calon pemilihan dan pembentukan panitia musyawarah (panmus) dibantu 6 anggota dari pemilik dan anggota paguyuban lainnya yang bertujuan untuk membuat dan menggodok AD ART pembentukan P3SRS yang tentunya nya sesuai aturan yang berlaku”, ujar Farid.
Dia berharap agar pelaku pembangunan dalam hal ini Margahayu Raya Development (MRD) bisa memfasilitasi kegiatan sosialisasi selanjutnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam peraturan walikota Bandung (perwal) nomor 543 tahun 2018 tentang tata cara pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun.
Dia menambahkan bahwa antusias dari para pemilik dan penghuni rumah susun apartemen ini sangat mendukung dan apresiasi dari para pemilik rumah susun yang berada di kota Bandung terutama para pemilik yang berasal dari luar kota.
Mereka bersepakat dalam suasana silaturahmi setelah penyampaian materi dari ketua yang cukup lugas dan tegas dibantu dengan penjelasan dari Wakil Ketua P.Suryadi dan Sekretaris Paguyuban Tri Haryadi saat berlangsungnya tanya jawab yang cukup menarik, sehingga para pemilik dan penghuni mendorong agar segera bakal calon panmus ini untuk secepatnya melaksanakan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS), dengan penandatanganan berita acara sosialisasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ( P3SRS) .
*(DIN).