51 cabang olahraga KONI Kota Cimahi Mengikuti Pembinaan Pengendalian Tata Kelola Implementasi Keuangan Cabor 2022

Wakil Ketua Tiga KONI Kota Cimahi Ricard Nicolas Aplugi (berdiri), sedang memaparkan tata kelola keuangan. Sedang duduk menghadap peserta Ketua KONI Cimahi Aris Permono dan Bidang Audit, Bambang Irawan . (Foto : Didin Sjafruddin)

InBewara, Cimahi – Untuk meningkatkan dan pengetahuan tentang keuangan sebanyak 102 Personil dari 51 cabang olahraga (cabor) secara umum dan khususnya bagi para Bendahara dan Manajer yang akan berlaga pada multi even Pekan olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jabar 2022 mengikuti Pembinaan pengendalian Tata Kelola Implementasi Keuangan Cabor 2022 .

KONI Kota Cimahi melalui bidang Tiga keuangan dana anggaran menggelar, Pembinaan pengendalian Tata Kelola Implementasi Keuangan Cabor 2022. Kegiatan pembinaan, berlangsung selama lima hari, dimulai (30-31/5 hingga 2,3 dan 6/6/2022)
di kantor KONI di Ruko Sentra Mas No3 dan 5 Jln. Encep Kartawiria Cimahi Utara, Sabtu(4/6/2022).

Wakil Ketua Tiga KONI Kota Cimahi Ricard Nicolas Aplugi dalam paparannya mengatakan, pembinaan tata kelola keuangan ini, diikuti bendahara dan menajer khususnya bagi Cabor yang telah di kukuhkan dalam Pemusatan latihan daerah (Pelatda) PORPROV XIV KONI Kota Cimahi.

“Tapi karena sifatnya pembinaan, dirinya juga memberikan toleransi bagi Cabor yang tidak ikut Pelatda juga, diikut sertakan dalam pembinaan tata kelola keuangan ini,” ujarnya di sela sela kegiatan pembinaan.

Dikatakan Ricard Nikolas tata kelola keuangan pada prinsipnya memuat unsur beberapa tahapan, yaiti meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan.

Untuk tahap menganggaran setiap kebutuhan dialokasikan pada tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal.

Adapun jenis belanja yang menampung kebutuhan untuk diberikan personil yang memberikan kontribusi secara langsung kepada organisasi, melalui kegiatan. Seperti pada Babak Kualifikasi (BK) POROPROV XIV, diberikan kepada atlet, pelatih dan official. Berupa uang saku dan pengganti transport.

“Begitu juga, dalam tata kelola keuangan ini, ada yang namanya belanja barang dan jasa. Adalah jenis belanja yang menampung kebutuhan berupa barang dan jasa yang disediakan oleh penyedia untuk mendukung kegiatan,”tuturnya.

Seperti kegiatan belaja ATK, belanja pengadaan, penginapan, makan dan minuman, belanja Perjalanan, sewa, biaya bahan bakar minyak, pemeliharaan, belanja pakaian, belanja pendukung olahraga (Selain peralatan olahraga).

“Selain itu juga ada yang namya belanja modal, yaitu jenis belanja yang menampung kebutuhan bersifat investasi. Yaitu, berupa pengadaan peralatan kantor dan peralatan olahraga,” katanya.

Lebih lanjut Ricard menyatakan, berdasarkan ketiga jenis belanja tersebut, maka penggunaan dana hibah dalam penggunaan dan pertanggung jawabannya disesuaikan dengan kreteria jenis belanja.

Penggunaan Dana Hibah

Penggunaan dana hibah sebagai akibat terlaksananya tahapan untuk membiayai kegiatan di awali dengan beberapa tahapan. Yakni, usulan disertai rincian kebutuhan, usulan tersebut diverifikasi oleh pengurus KONI Kota Cimahi atas kesesuainya dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian usulan yang telah di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku menjadi dasar Ketua umum KONI Kota Cimahi memerintahkan bendahara umum untuk mentrasfer dana ke rekening pemohon. Dana yang diterima pemohon, setelah realisasi akan menimbulkan bukti transaksi.

“Bukti transasksi itu, dapat beruapa daftar nota pembelian dan kwitansi harus unsur berkecukupan bukti (ditandatangani oleh yang menerima dana dengan jumlah yang disepakati, bermaterai cukup diberi tanggal) dijadikan dasar bendahara melakukan penatausahaan melalui Buku Kas Umum (BKU),” jelas Ricard.

Penggunaan dana yang diterima setelah dilakukan tahapan – tahapan, dijadikan pertanggung jawaban atas penggunaan uang. Demikian juga, penggunaan dana yang didukung pertanggung jawaban keuangan akuntabel dan teridentifikasi, sejak dilakukan proses usulan pencairan, dana yang diterima dan bukti transaksi.

“Ada yang namanya belanja pegawai berupa uang saku dan peganti transport. Ada juga belanja barang dan jasa, meliputi biaya penginapan, biaya makan minum dan sewa. Pada belanja itu, semuanya mencantukan bukti transaski dan jumlah dana,” katanya.

Setelah semua jenis–jenis belanja yang di ambil dari dana hibah Pemerintah Kota Cimahi kepada KONI Kota Cimahi, dilakukan penatausahaan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran melalui BKU yang didasarkan atas bukti transaksi. “Kemudian, dilaporkan atas penggunaan dana yang diterima berdasarkan realisasi keuangan dengan dukungan bukti transaksi dan BKU,” tegas Ricard Nikolas.

Ditambahkan bahwa pada kegiatan Pembinaan ini Wakil Ketua III Bidang Keuangan dana anggaran, Richard Nikolas Aplugi menegaskan

“Tanpa dukungan dan Kerjasama dari Cabor khususnya bendahara dan Manajer mustahil Program KONI Kota Cimahi akan berjalan baik , untuk itu koordinasi dan komunikasi cabor dengan KONI harus Sinergi” kata Richard.

“Pihaknya tentu bertujuan untuk target meningkatkan raihan medali Emas pada PORPROV XIV JABAR 2022 akan tercapai. Oleh karena itu Dibutuhkan Kerjasama semua pihak dalam meningkatkan prestasi olahraga Kota Cimahi”. tegas Richard.
(DIN)