Revisi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional VS Undang Undang Sistem Keolahragaan Untuk Pembangunan Nasional

Para mahasiswa program Doktoral POR Pasca UPI angkatan 2021 bersama guru besar Prof .Dr. Amung, Ma'mun di kampus UPI Cicaheum, Bandung beberapa waktu yang lalu. foto : Dok. UPI.

Undang Undang Sistem Keolahragaan Untuk Pembangunan Nasional

Tercapainya cita-cita bangsa Indonesia tidak akan telepas dari landasan UUD 1945 yang diturunkan ke dalam Peraturan Perundang-Undangan pada setiap elemen pembangunan, termasuk di dalamnya element Pendidikan dan olahraga.

Pembangunan Nasional Negara Indonesia memiliki tujuan untuk memaksimalkan dan mengembangkan sumber daya manusia sedini mungkin dan secara terarah, terpadu, menyeluruh melalui usaha yang proaktif, produktif dan reaktif. Pendidikan sendiri menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional merupakan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Sedangkan olahraga menurut UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan pasal 1 menjelaskan bahwa Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. Kedua element ini tentu saja saling berkorelasi untuk sama-sama mencapai tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.

Sesuai dengan undang-undang yang ada, Pendidikan dan olahraga saling mendapatkan posisi di dalamnya, hal ini dapat dilihat dari pasal yang dituangkan dalam UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Pasal 17 dari UU sistem keolahragaan Nasional tentang ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan olahraga pendidikan, masyarakat dan prestasi. Olahraga Pendidikan juga berada pada rancangan undang-undang sistem Pendidikan nasional yang terbaru pada pasal 37 tentang kurikulum yang ada di sekolah dengan bentuk Pendidikan jasmani dan olahraga.

Sesuai dengan adanya korelasi antara elment Pendidikan dan Olahraga dilihat dari undang undang yang ada, bukan tidak mungkin keduanya ini mampu mengantarkan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Seperti halnya tercantum pada UU. No. 11, 2022 dalam Pasal 18 (1) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat; Kemudian dalam Pasal (2) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan. Begitu pula dipertegas pada UU sistem Pendidikan nasional tahun 2003 pasal 26 ayat 3 yang menjelaskan bahwa Pendidikan kepemudaan yang ada di sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.

Namun sayangnya ternyata, dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang terbaru tidak menjelaskan secara gamblang tentang posisi keselarasan antar keduanya. Penulis menyoroti tiga ruang lingkup utama dalam mengkritisi ketidakselarasan dari Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Sistem Keolahragaan dalam rangka menciptakan Pembangunan Nasional. Pertama, kejelasan pengembangan olahraga Pendidikan dari segi jenjang Pendidikan. Seperti yang tertuang hanya ada pada pasal 40 yang menyatakan bahwa Jenjang Pendidikan anak usia dini merupakan upaya pembinaan untuk membantu penanaman nilai-nilai Pancasila, agama, dan moral, serta pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi, dan sosial emosional.

Hanya ada satu pasal ini saja yang menjelaskan tentang perkembangan fisik motorik pada anak usia dini, tidak ada lagi pasal-pasal lainnya yang membahas tentang perkembangan fisik motorik pada jenjang Sekolah dasar, Menengah dan Tinggi. Padahal, dalam undang-undang sistem keolahragaan tahun 2022 pasal 26 (3) dijelaskan bahwa Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program ekstrakurikuler.

Jelas bahwa pembinaan olahraga Pendidikan itu dilaksanakan pada semua jenjang yang seharusnya tertuang dalam kurikulum nasional yang diatur dalam undang-undang sistem Pendidikan Nasional yang baru. Seperti halnya pada UU Sistem Pendidikan Nasional sebelumnya tahun 2003 pasal 26 ayat 3 yang menyatakan ada Pendidikan kepemudaan yang didalamnya ada olahraga yang dapat diselenggarakan di ekstrakulikuler.

Kedua, mengenai standarisasi fasilitas sekolah. Dalam Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS) Pasal 14 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap Warga Negara. Tetapi disana tidak dijelaskan mengenai standarisasi fasilitas yang seharusnya dideskripsikan agar seluruh sekolah memiliki kualitas sarana dan prasarana yang baik. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Keolahragaan No 11 Tahun 2022 Pasal 18 (7) bahwa satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Kemudian perlu adanya suatu peraturan pemerintah mengenai olahraga Pendidikan yang isinya mewajibkan jam pelajaran Pendidikan jasmani di setiap sekolah dan menjadi indeks dalam syarat akreditasi. Hal ini menguatkan bahwa Pendidikan jasmani memang diwajibkan dalam suatu struktur kurikulum di sekolah maupun perguruan tinggi. Tujuan dari penyelenggaraannya adalah tertuang juga dalam Undang-undang Keolahragaan pada pasal 18 (1) yang isinya adalah olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah benar seluruh kegiatan Pendidikan jasmani diwajibkan dalam seluruh jenjang sekolah dan perguruan tinggi? Seberapa banyak waktu yang diberikan untuk mata pelajaran Pendidikan jasmani ini?

Ketiga adalah kaitannya dengan Pendidikan non formal sebagai jalan untuk meraih kecakapan hidup. Dikatakan dalam Undang-undang Keolahragaan No 11 Tahun 2022 Pasal 26 (6) bahwa untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di Lembaga pendidikan, pada setiap jalur Pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan. Hal ini juga dijelaskan pada RUU SISDIKNAS pasal 24, 26,42,43,44,93,132,149 mengenai kecakapan hidup. Banyak sekali pasal yang menjelaskan hal ini tetapi belum ada lanjutan pasal dalam UU/PP yang menyatakan bahwa negara memfasilitasi penyelenggaraan Festival keolahragaan bagi anak-anak dalam rangka pengembangan Life Skills secara berkelanjutan dalam konstruksi jenjang Pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah baik secara formal, non-formal maupun informal.

Olaharaga menjadi bagian dari sebuah pendidikan mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sebuah bentuk konsep yang menarik jika kita mau menelisik dan meneliti lebih jauh tentang hubungan kedua variabel tersebut. Ditilik dari keolahragaan Nasional kita, olahraga memang bagian yang tidak terlepas dari pendidikan, hal ini dapat dilihat dari pasal yang dituangkan dalam UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Begitu juga dengan pasal 17 tentang UU sistem keolahragaan Nasional meliputi kegiatan olahraga pendidikan, rekreasi dan prestasi.

Lalu dimana sebenarnya hubungan olahraga dalam bagiannya sebagai bagian dari pendidikan? mendidik kearah mana? Bukankah pendidikan itu sendiri luas dalam kajiannya? Ataukah olahraga itu sebagai instrument saja dalam menghantarkan tujuan dari sebuah pendidikan. atau olahraga sendiri adalah wujud dari pendidikan. Olahraga sendiri adalah wujud dari sebuah pelatihan jasmani, memperkaya dan meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar ataupun gerak keterampilan. Meski demikian, olahraga juga memiliki kemampuan untuk meningkatkan perkembangan mental, intelektual dan spiritual.

Pendidikan olahraga memang telah menjadi bagian dari kurikulum standar pendidikan dasar dan menengah, dengan tujuan untuk menciptakan sedini mungkin generasi bangsa yang sehat jasmani dan rohani, kompetitif dan memiliki kesadaran sosial yang tinggi. Namun dalam penerapanya, pendidikan olahraga masihlah dalam ranah kelas pendidikan jasmani saja, dan kurang kemampuan guru dalam memaksimalkan unsur lain yang menjadi hasil dari suatu proses olahraga itu sendiri, menjadikan olahraga dipandang menjadi mata pelajaran sebelah mata. ***(Mahasiswa program Doktoral POR Pasca UPI angkatan 2021)