IB, Soreang – Pengawasan dana desa akan diperketat, integrasi antara pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan semakin diperkuat.
Hal tersebut dinyatakan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Marlan saat Pelatihan Pengelolaan Pengelolaan dana desa yang diikuti Jabatan Fungsional umum (JFU) pengelola keuangan desa tingkat kecamatan, Sekretaris Desa dan operator desa se Kabupaten Bandung, di Gedung Korpri Soreang, Senin (28/8/2017).
Marlan menilai, dengan meningkatnya alokasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Bandung sebesar 250 persen maka diperlukan juga keseriusan para kepala desa dalam mengelolanya.
“Alokasi DD meningkat untuk pembangunan, maka kami harap para Sekdes agar lebih serius dan jangan ngeyel. Karena saat ini KPK juga sudah menggandeng BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk bekerja sama dengan Kementerian Desa dalam pengawasan penggunaan dana desa,” tegas Marlan.
Menurutnya pada sosialisasi penggunaan DD beberapa hari lalu, sudah dibahas mengenai beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Seperti keharusan untuk memajang laporan keuangan desa melalui baligho, website desa serta transparasi keuangan desa lainnya.
“Korupsi dana desa, bukan kesalahan sistem. Kita sudah lakukan sosialisasi dan pelatihan bagi perangkat desa, ini kembali lagi pada penerapan sistem dan kepatuhan hukum kepala desa masing-masing, jangan menganggap sepele,” pungkasnya. (Ayie_035)