InBewara, Bandung – Untuk peningkatan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), Komisi B, DPRD Kota Bandung terus mengapresiasi adanya legal formal P3SRS. berdasarkan UU No 20 tahun 2011. tentang organisasi yang dibentuk untuk mengatur dan mengelola ruang bersama dalam rumah susun.
Mereka berkunjung untuk silaturahmi dan berbagi informasi di Ruang rapat P3SRS Apartement The Suite, di Jln.Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (1/2/2023).
Rombongan dipimpin Folmer Silalahi dari Komisi B bersama 4 orang anggota lainnya dan diterima langsung Ketua P3SRS Irma Widaningsih ,didampingi Wakil Ketua Farid Rustandi, Ketua Pengawas, Iyer dan pengurus lainnya.
Ketua Komici B, DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi mengatakan bahwa sesudah terbentuknya P3SRS yang sah untuk kali pertama surat keputusan yang dikeluarkan pemerintah kota Bandung Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman(DPKP) / DinasPerumahan dan Kawasan, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) berdasarkan berdasarkan UU No 20 tahun 2011, sampai sejauh mana untuk mengevaluasi apakah semua tahapan berjalan sesuai prosedur legalitasnya.
Dikatakan bahwa secara administrasi keberadaan kependudukan warga penghuni juga harus terus di perbaharui & dievaluasi jangan sampai tidak terdata,
Oleh karena itu, masukan dan masalah yang masih ada, dalam hal ini yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan seperti kolaborasi pengurus, penghuni dan wilayah perlu dibuka supaya fasilitas bisa terpenuhi, katanya
“Ya, berharap bahwa Proses transisi harus dimaknai secara prosedural agar tidak ada gugatan atas beralihnya pengelolaan dari pengembang ke P3SRS dan pengelola.” tegas Folmer.
Pihaknya menginformasikan bahwa warga rusun mendapatkan hak dan program dari APBD Kota Bandung, asalkan memenuhi persyaratan terhadap prosedur dan SOP Rukun Tetangga dan Rukun Warganya (RT/RW) terpenuhi,
“Artinya selama itu persyaratan belum terpenuhi maka hak dan program dari APBD Kota Bandung tidak akan terpenuhi.” tegas Folmer.
Sementara dari P3SRS yang disampaikan Arwan, bahwa P3SRS mengapresiasi dalam rangka kunjungan Komisi B, DPRD Kota Bandung untuk peningkatan pembinaan peningkatan Prestasi dan Kompetensi organisasi P3SRS,
“Suatu kebanggaan sekali untuk P3SRS yang ternyata mendapat kunjungan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Tentunya pertemuan ini sangat berharga buat kami untuk berbagi informasi dan kiat-kiat membina peningkatan prestasi dan kompetensi organisasi P3SRS ” Kata Arwan.
Dikatakan juga bahwa Komisi B DPRD alhamdulillah sudah membantu pengurus saat pembentukan P3SRS, upaya pembentukan sejak tahun 2012 sesuai AD/ART terus mengalami pasang surut, namun selalu gagal. maka ketika 2020 dibantu oleh Komisi B, DPRD (Folmer cs) agar P3SRS terbentuk, maka perjalanan panjang dimulai (12/9/21), tidak ada respon dari pelaku pembangunan, (26/6/2021),
Pelaku pembangunan merekayasa dengan terpilihnya Suryadi, seiring waktu tidak ada hasil, (17/5/2022), atas saran dinas DPKP/DPKP3, untuk melaksanakan pembentukan P3SRS, kemudian jeda 1 bulan, (17/6/2022) melaksanakan pembentukan dan pemilihan ketua P3SRS, namun gagal tidak memenuhi quorum, baru pada (5/8/2022) legalitas formal terbentuk dan P3SRS membentuk struktur organisasi.” ungkapnya
Perjalanan P3SRS paska SK dinas DPKP/DPKP3, sudah menyurati kali ke tiga ke developer, surat pertama (Senin, 8/8/2022), Surat ke dua (Rabu, 10/8/2022), dan Surat ke tiga (Jumat, 12/8/2022), namun tidak ditanggapi (serah terima, dok SLF sudah kadaluarsa sejak 2019 tidak ada, sertifikat induk dan IMB serta site plan bangunan,). baru P3SRS ambil alih pengelolaan dengan kondisi banyak masalah yang yang dilakukan pengelola lama
Kondisi sosial ekonomi tidak ada parameternya, sementara Apartement the Suite lokasinya cukup strategis, di jalan Soekarno Hatta yang terdiri dari 1717 unit dengan 32 agent untuk menyewakan unit2. Namun masih memilki beberapa maslah.
Pihaknya mengantisipasi dan mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian dan lembaga lembaga terkait, namun masih banyak permasalahan yang ada.
Upaya serah terima belum terealisasi, pelaksanaan juga sudah ke DPKP namun belum difasilitasi dengan baik dan diarahkan untuk menempuh jalur hukum. Sertifikat unit banyak yang belum selesai, 49 unit dan 32 ruko masih menjadi agunan ke BAG oleh developer,
Oleh karena itu P3SRS berharap pada silaturahmi dengan Komisi B, DPRD Kota Bandung bisa memberikan masukan dan jalan keluar, serta aspirasi warga P3SRS mendapatkan informasi berupa bantuan dan arahan untuk mengatasi masalah masalah tersebut, dan memfasilitasi dengan instansi terkait.
Tim kuasa hukum P3SRS, yang diwakili Jojo, mengatakan bahwa masalah yang menjadi prioritas adalah Legalitas penyerahan dari developer ke P3SRS.
Pihaknya sudah berupaya dengan melakukan berkirim surat ke developer, tapi belum ada balasan dan mengirim surat ke DPKP namun bulan kemarin sudah berhasil berkomunikasi dengan Pihak DPKP Asep Komarudin, semoga ke depan bisa lebih baik.” ungkap Jojo.
Setelah menggelar tanya Jawab antara Komisi B, DPRD Kota Bandung dan para pengurus P3SRS yang disampaikan Bapak Edy (pengelola), Ibu Lina dan bapak Arwan ( P3SRS) dilanjutkan dengan sesi foto bersama. ***(DIN)