Cimahi InBewara – Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam pengelolaan keuangan bagi sumber daya manusia khususnya bendahara dan ketua cabang olahraga sangat penting untuk dilakukan sebuah lembaga seperti KONI.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cimahi melalui Bidang Anggaran melaksanakan Penyerahan Panduan Pengelolaan Keuangan Organisasi Prestasi Sumber daya Hibah kepada Cabor se kota Cimahi dibawah naungan KONI dan pengelolaan Keuangan KONI Kota Cimahi di Sekretariat KONI Kota Cimahi, Ruko Sentra Mas No 3 & 5 Jln.Encep Kartawiria Cimahi Utara, Selasa (29/8/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri para bendahara dari pengurus cabor dibawah naungan KONI yang dibuka Ketua KONI Kota Cimahi , Aris Permono didampingi Wakil Ketua III KONI kota Cimahi, Richard Nicolas Aplugi,S.E dan jajaran pengurus KONI kota Cimahi yang berlangsung selama 3 hari dimulai Selasa (29/8/2023) hingga Kamis (31/8/2023).
Pemahaman dalam pengelolaan keuangan olahraga prestasi sumber dana hibah, dihadiri bendahara cabor. Hari pertama di ikuti 24 bendahara cabor, hari kedua Rabu (30/8/2023) diikuti 23 bendahara cabor, hari ketiga Kamis (31/8/2023) dengan 7 bendahara pembantu PPK (Pejabat Pengelola Kegiatan) KONI kota Cimahi.
Ketua KONI Kota Cimahi menyampaikan bahwa berharap semua cabor dapat mengikuti kegiatan ini sampai tuntas karena akan memudahkan semua pihak terkait dalam menjalankan roda organisasi baik cabor maupun KONI.
“Tanpa dukungan dan Kerjasama dari Cabor khususnya bendahara umumnya ketua cabor dan mustahil Program KONI Kota Cimahi akan berjalan baik , untuk itu koordinasi dan komunikasi cabor dengan KONI harus Sinergi, Berharap semua yang terkait dengan kegiatan ini, bisa menjadikan pelajaran untuk meningkatkan wawasan dalam menjalankan tugasnya, sesuai tupoksi yang dibebankan untuk kemajuan olahraga prestasi Kota Cimahi. Dengan tagline Tingkatkan Prestasi dan Tertib Administrasi,” ucap Aris. Permono.
Sementara Wakil Ketua III KONI Kota Cimahi, Richard Nicolas Aplugi, SE. dalam paparannya mengatakan di dalam Penyerahan Dokumen Panduan Pengelolaan Keuangan Organisasi Prestasi ini pada prinsipnya wajib memuat lima (5) unsur tahapan diantaranya unsur perencanaan memberikan gambaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, unsur Penggangaran gambaran untuk kebutuhan yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan. Unsur Pelaksanaan memberikan gambaran memanfaatkan dana yang diterima, unsur Pertanggung jawaban memberikan gambaran atas penggunaan dana yang didukung bukti dan unsur pelaporan mengakumulasi atas dana yang dialokasikan dan diserap, bilamana terdapat saldo, maka saldo tersebut harus dikembalikan ke kas .
Untuk tahap menganggaran setiap kebutuhan dialokasikan pada tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Adapun jenis belanja yang menampung kebutuhan untuk diberikan personil yang memberikan kontribusi secara langsung kepada organisasi, melalui kegiatan seperti Porprov yang sudah dilaksanakan diberikan kepada atlet, pelatih dan official. Berupa uang saku dan pengganti transport.
“Begitu juga, dalam tata kelola keuangan ini, ada yang namanya belanja barang dan jasa. Adalah jenis belanja yang menampung kebutuhan berupa barang dan jasa yang disediakan oleh penyedia untuk mendukung kegiatan,” tuturnya.
Seperti kegiatan belaja ATK, belanja pengadaan, penginapan, makan dan minuman, belanja Perjalanan, sewa, biaya bahan bakar minyak, pemeliharaan, belanja pakaian, belanja pendukung olahraga (Selain peralatan olahraga).
“Selain itu juga ada yang namya belanja modal, yaitu jenis belanja yang menampung kebutuhan bersifat investasi. Yaitu, berupa pengadaan peralatan kantor dan peralatan olahraga,” katanya.
Lebih lanjut Ricard menyatakan, berdasarkan ketiga jenis belanja tersebut, maka penggunaan dana hibah dalam penggunaan dan pertanggung jawabannya disesuaikan dengan kreteria jenis belanja.
PENGGUNAAN DANA HIBAH
Penggunaan dana hibah sebagai akibat terlaksananya tahapan untuk membiayai kegiatan di awali dengan beberapa tahapan. Yakni, usulan disertai rincian kebutuhan, usulan tersebut diverifikasi oleh pengurus KONI Kota Cimahi atas kesesuainya dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian usulan yang telah di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku menjadi dasar Ketua umum KONI Kota Cimahi memerintahkan bendahara umum untuk mentrasfer dana ke rekening pemohon. Dana yang diterima pemohon, setelah realisasi akan menimbulkan bukti transaksi.
“Bukti transasksi itu, dapat berupa daftar nota pembelian dan kwitansi harus unsur berkecukupan bukti (ditandatangani oleh yang menerima dana dengan jumlah yang disepakati, bermaterai cukup diberi tanggal) dijadikan dasar bendahara melakukan penatausahaan melalui Buku Kas Umum (BKU),” jelas Ricard.
Penggunaan dana yang diterima setelah dilakukan tahapan – tahapan, dijadikan pertanggung jawaban atas penggunaan uang. Demikian juga, penggunaan dana yang didukung pertanggung jawaban keuangan akuntabel dan teridentifikasi, sejak dilakukan proses usulan pencairan, dana yang diterima dan bukti transaksi.
“Ada yang namanya belanja pegawai berupa uang saku dan pengganti transport. Ada juga belanja barang dan jasa, meliputi biaya penginapan, biaya makan minum dan sewa. Pada belanja itu, semuanya mencantukan bukti transaksi dan jumlah dana,” katanya.
“Setelah semua jenis – jenis belanja yang di ambil dari dana hibah Pemerintah Kota Cimahi kepada KONI Kota Cimahi, dilakukan penatausahaan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran melalui BKU yang didasarkan atas bukti transaksi. Kemudian, dilaporkan atas penggunaan dana yang diterima berdasarkan realisasi keuangan dengan dukungan bukti transaksi dan BKU,” tegas Ricard Nikolas.
“Tentunya Panduan pengelolaan keuangan berdasarkan tahapan mulai Perencanaan, pengganggaran, Pelaksanaan, pertanggung jawaban dan Pelaporan memberikan manfaat untuk dipafami setiap pengelola keuangan yang bersumber dari APBD maupun non APBD dengan bertujuan untuk target meningkatkan prestasi olahraga Cimahi.” ungkapnya
Berharap seluruh pertanggung jawaban cabor di bulan November 2023harus selesai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga penggunaan dana yang akuntable akan terwujud bila prosesnya ditempuh sesuai ketentuan dan bila dalam pelaksanaannya menimbulkan bukti transaksi akan dilakukan penatausahaan oleh bendahara sehingga menjadi akuntable.
“Oeh karena itu Panduan tersebut sebagai acuan dalam setiap pengelolaan keuangan apapun aturannya sehingga dapat memberi manfaat bagi organisasi yang bergerak di bidang olahraga serta dibutuhkan Kerjasama semua pihak dalam meningkatkan prestasi olahraga Kota Cimahi”. Kata Richard.
***(DIN)