IB, Jakarta – Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan waktu belajar lima hari bukan dibatalkan Presiden Joko Widodo melainkan diperkuat dari peraturan menteri menjadi peraturan presiden.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
“Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi perpres dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Menurutnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Penerbitan Perpres tentang PPK Muhadjir mengatakan akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait serta ormas-ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Isi perpres bisa jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan.
“Saya harap penerbitan perpres nanti dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat,” pungkasnya.