KONI Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Kerjasama Bidang Hukum, Para Cabor Dukung Penuh

Ketua KONi Kota Cimahi, Aris Permono dan Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Arif Raharjo, SH., MH salam Komando usai penandatangan kerjasama di Sekretariat KONi Kota Cimahi, Sentra Mas No 3 & 5 ,Jln Encep Kartawiria.Cimahi Utara Kota Cimahi., Selasa (28/11/2023).

Cimahi, InBewara – Komite Olahraga Nasional Kota Cimahi (KONI) Kota Cimahi melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) / kerjasama penanganan hukum di bidang perdata dengan tata usaha negara, untuk meningkatkan sinergitas antara KONI Kota Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi di Sekretariat KONi Kota Cimahi, Sentra Mas No 3 & 5 ,Jln Encep Kartawiria.Cimahi Utara Kota Cimahi., Selasa (28/11/2023).

Ketua penyelenggara, Rudi Priadi SH, MH menyampaikan bahwa dalam perjalanan sebuah organisasi, tidak dipungkiri terdapat permasalahan permasalahan yang dihadapi, antara lain permasalahan hukum, khususnya permasalahan dalam bidang hukum Keperdataan, Tata usaha Negara ataupun lainnya.

Dikatakan, kemitraan ini merupakan langkah awal yang baik dan diharapkan kedepanya dalam hal-hal teknis, bisa diaplikasikan dalam bentuk kegiatan, baik berupa Focus Grup Discussion ( FGD).

“Kerjasama ini dasar pelaksanaannya yaitu, rencana Kerja Bidang Hukum KONI Kota Cimahi 2023 dengan tujuan mengoptimalkan kemitraan antar KONI Kota Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi. Khususnya dalam hal penanganan permasalahan hukum, baik itu Hukum Keperdataan, Tata Usaha Negara ataupun pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya ,” ungkap Rudi.

Sementara Ketua KONI Kota Cimahi, Aris Permono, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya, kepada Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Arif Raharjo, SH., MH. sudah bisa hadir menyempatkan untuk silaturahmi dan kemitraan dengan KONI Kota Cimahi di bidang perdata dan Tata Usaha negera khususnya dalam hal penanganan permaslahan hukum, baik itu Hukum Keperdataan, Tata Usaha Negara ataupun pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kedepan.

Selain itu, salah satu kegiatan dalam bentuk kerjasama ini bisa dilakukan dengan melaksanakan kegiatan bimbingan teknik (bintek) salah satu dengan kajari , terkait agenda tindakan hukum dan bantuan hukum kepada seluruh pengurus KONI, Datun dengan para cabor, bagaimana cara untuk membuat laporan yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakan, KONI berusaha untuk bisa melaksanakan hibah anggaran yang diberikan dari Pemerintah sesuai dengan aturan yang yang benar benar akurat, sehingga pertanggung jawaban terhindar dari kesalahan,” Kata Aris

‘Kepada 57 anggota para bendahara cabor-cabor dibawah KONI, serta bendahara KONI untuk bisa melaksanakan laporan penggunaan anggaran Hibah Pemerintah ini dengan baik dan benar, “ungkapnya

Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Arif Raharjo, SH., MH. mengatakan bahwa berdasarkan Undang undang Republik Indonesia No 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan tidak hanya mempunyai kewenangan sebagai penyidik dan penuntun umum dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum dan tindak Pidana Korupsi saja, namun juga memiliki kewenangan lain yang tidak kalah penting yakni sebagai Pengacara Negara dalam hal penanganan Perkara Keperdataan dan Tata Usaha Negara.

Dikatakan, kewenangan sebagai pengacara negara dilakukan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah/BUMN/BUMD diluar ataupun didalam pengadilan, diluar persidangan, tindakan pencegahan/Prefentif dalam bidang Datun seperti, Bantuan Hukum Non Litigasi ( bantuan hukum dalam permasalahan Perdata dan TUN dalam persidangan [Peryimbangan Hukum yang terdiri dari legal opinion ( Pendapat Hukum)], Legal Assistance (Pendampingan Hukum, dan Audit Hukum ataupun tindakan hukum lain (seperti Mediasi/ Konsiliasi/Fasilitasi).

“Setuju kerjasama ini momentum yang strategis sebagai wujud kongkrit jalinan kerjasama sinergis, kolaboratif dan lintas sektoral guna mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungai masing masing. Tentunya KONI dapat menggunakan dari banyaknya pilihan produk hukum yang ada pada Kejaksaan Negeri Cimahi baik pada bidang Datun dan Intel yang sifatnya prefentif, guna memitigasi potensi pelanggaran-pelanggaran hukum dan melaksanakan Tugas Fungsi (Tusi),” kata Arif.

Dirinya berharap Kejaksaan ini berupaya sebagai garda terdepan agar bisa mengantisipasi terjadinya penyimpangan,

‘Saya melihat organisasi ke olahragaan dari pusat ke daerah ,objek yang harus kita kawal bersama adalah pertanggung jawaban penggunaan anggaran, kejaksaan menyambut dengan baik, sebagai upaya prefentif terkait penggunaan anggaran KONI Cimahi tidak terjadi penyimpangan , lebih do and done, pengelolaan negara harus sesuai dengan regulasi, KONI Kota Cimahi dan Kejari sangat tepat bergandeng tangan untuk sinergitas dalam mengantisipasi dan pencegahan serta penyimpangan, Saya yakin optimis KONI Kota Cimahi bisa maju lagi dibawah kepemimpinan P.Aris Permono untuk periode kedepan, ucap Arif.

Hadir pada penandatangana kerjasama ini antara lain dari KONI kota Cimahi, Ketua Harian KONI, Dr. Achmad Sobarna, M.Pd, Wakil Ketua I, Achmad Gunawan SH., MH, Wakil Ketua II, Dr. Rony Mohamaad Rizal ST.,S.Pd., M.Si., Wakil Ketua III, Richard Nicolas Aplugi, SE,, Wakil Ketua IV
Henry Asmara, M.Pd, Badan internal Audit, Dr. Chaerul Syobar, dari Kejaksaan Negeri, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Melur Kimaharandika, SH, MH., Kasi Intel, Carlo Rimolo Lumban Batu, SH, MH, Kasubsi Datun, Indah Pujiati, SH Kasubsi Pertimbangan Hukum (Timkum), Cahyani, Melyawati, SH, Staf Datun, Asep Ruskana SH.

***(DIN)