Bandung,- InBewara , Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ( P3SRS) kunjungan silaturahmi ke Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bandung terkait kondisi The Suite @Metro Apartment Bandung masuk pada status kepailitan pada sidang PKPU di Jakarta
Kegiatan tersebut diterima langsung ketua III DPRD kota Bandung, Dr. Edwin Senjaya.S.E., MM., didampingi kuasa Hukumnya, Redia Respati untuk silaturahmi dan sharing informasi dengan sangat baik dalam suasana keakraban pada puasa Ramadhan 1445 H di ruang kantor DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi No. 30 Bandung, Senin (1/4/2024).
Perwakilan P3SRS Ibu Hj. Lina menyampaikan kata pembuka bahwa kondisi PT. Permata Margahayu Land (PML) di The suite @Metro Apartment yang terdiri dari 1717 unit dan Ruko saat ini sudah ada keputusan Pengadilan dalam proses Kepailitan membuat para pemilik dan penghuni merasa khawatir dan sangat dirugikan hak kepemilikannya.
Dikatakan bahwa, “Pelanggaran yang dilakukan PML adalah mengagunkan sertifikat ke bank atas unit yang sudah dibayarkan lunas maupun yang dalam proses tanpa sepengetahuan pemilik serta adanya sertifikat yang diagunkan kepada pihak ketiga,” ungkapnya
Pihaknya juga menyampaikan sudah ada beberapa pemilik yang mengikuti proses melalui lawyer untuk proses PKPU untuk dikeluarkan dari boedel pailit.
Hal ini yang menjadi keresahan dan memberatkan para pemilik, bagaimana status pemilik yang belum Akte Jual Beli (AJB) yang masih dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Dengan adanya kondisi kepailitan PML tersebut menjadi beban para pemilik, padahal para pemilik pada intinya ingin menyelesaikan permalasahan ini paling tidak AJB bisa diterima para pemilik untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat,” ungkapnya.
Maka dengan pertimbangannya diharapkan bagaimana permohonan bantuan agar biaya Proses AJB bagi pemilik yang sudah membayar lunas maupun dalam proses bisa diringankan mengingat perkiraan biaya sangat tinggi
Adapun Fasilitas Umum (Fasum) yang beralih kepemilikan dibuat sertifikat atas nama PML dan Fasilitas sosial (fasos) masjid yang digunakan sarana ibadah para penghuni yang tanahnya diagunkan ke bank.
Sementara bidang ekonomi kreatif P3SRS Ibu laksmi, menyampaikan apakah pendirian masjid harus ada legalitas tanah diatas bangunan Masjid, sementara pada saat masjid Al Mansur tersebut itu dibangun pelaksanaannya hanya saling kepecayaan antara pengembang (PML) dan investor dari pemilik paytrend.
Mengingat kondisi saat ini masjid yang menjadi fasos tidak ada identitas masjid nya seperti kubah, apakah boleh ditambahkan.
sementara dari pengelolaan P3SRS bidang kepenghunian, Arwan Yunianto, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada serah terima kelengkapan dokumen dari PML kepada P3SRS yang kali pertama terbentuk sejak Agustus 2022, padahal ketentuan dari pemerintah sesuai perwal No 543 tahun 2018 , bahwa setelah P3SRS resmi terbentuk harus sudah diserahkan ke P3SRS.
Dalam hal ini P3SRS juga sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait dengan DPKP baik datang maupun bersurat, responnya DPKP positif dan sangat baik , dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
P3SRS sendiri juga sudah melakukan jalur hukum, malah dari pihak PML, meminta agar dicabut gugatan hukumnya dan akan menyelesaikan permintaan para pemilik melalui P3SRS, namun setelah gugatan dicabut, PML ingkar janji lagi yang akhirnya, ada gugutan dari 2 orang pemilik Ruko ke PN Niaga yang akhirnya masuk dalam ranah PKPU yang diputuskan pailit 20 Maret 2024.
Sidang pertama kepailitan akan berlangsung tanggal 4 April 2024 yang masuk ranah kepailitan.
Sementara dari salah seorang pemilik unit lain, Ibu Dian menyampaikan bahwa Proses kepailitan lebih menguntungkan pengembang (PML) dan sangat merugikan para pemilik, peraturan yang mengatur proses kepailitan sangat mudah dilakukan cukup dengan ada 2 gugatan saja sudah bisa dilaksanakan, hal ini menjadi jalan bagi pihak pengembang (PML) jangan -jangan ini jalan keluar dari pengembang sendiri untuk proses yang dilakukan agar terjadi kepailitan.
Pada saat yang sama Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan bahwa para pemilik tidak bisa lagi dilakukan gugatan kepada PML karena saat ini menjadi ranahnya Kurator, saat ini semua permasalahan melalui Kurator, katanya.
Namun, Edwin meminta dokumen dokumen para pemilik yang lengkap maupun dalam proses yang dapat dipelajari, dan selanjutnya akan membantu mengirimkan tim Lembaga Bantuan Hukumnya (LBH) ke the Suite @Metro Apartment secepatnya
Pihaknya akan mengupayakan dengan mempertemukan berbagai kepentingan di antaranya P3SRS, Dinas dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung (DPKP), dan PML untuk mencari solusi terbaik untuk semua melalui sharing informasi waktu dan tempatnya dikabari sesudah hari Raya Idul Fitri 1445 H,” kata Edwin. yang juga Komentator Mixed Martial Arts atau (MMA) salah satu jenis olahraga bela diri yang digandrungi masyarakat Indonesia
Dikatakan para pemilik maupun P3SRS dianjurkan untuk hadir di Jakarta untuk mengetahui secara langsung proses kepailitan yang akan diputuskan Kamis (4/4/2024).
Terkait penambahan kubah masjid pihaknya menyarankan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
“Dianjurkan tidak menambahkan apapun dan dikembalikan ke fungsi awal mesjid tetap bisa dipergunakan warga the Suite”, Tegas Edwin
***(DIN)